
Mamuju, Katinting.com – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju menggelar acara sosialisasi. Rabu (27/3).
Acara tersebut menghadirkan kurang lebih 500 orang pengelola barang pada unsur Pemerintahan Kabupaten Mamuju. Dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Maret, dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada Aparatur Daerah tentang Regulasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua pelaksana sosialisasi, Hamka menuturkan sosialisasi ini terdiri dari, 35 OPD, 11 Kecamatan, 16 Kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Pustu, 45 Sekolah dalam Kecamatan Mamuju, 35 Sekolah di Kecamatan Simboro, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang.
Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid pun mengapresiasi sosialisasi yang digagas oleh Bidang Aset, menurutnya kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi para aparatur dalam pengeelolaan barang daerah.
Berikut Ini Foto-foto kegiatan saat pembukaan acara :



(ADV. Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju)






