Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dokumentasi Sosialisasi Permendagri yang Dilaksanakan BPKAD Mamuju

H. Habsi Wahid saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Permendagri yang dilaksanakan BPKAD Mamuju. (Foto Kominfo Sandi Mamuju)

Mamuju, Katinting.com – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju menggelar acara sosialisasi. Rabu (27/3).

Acara tersebut menghadirkan kurang lebih 500 orang pengelola barang pada  unsur Pemerintahan Kabupaten Mamuju. Dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Maret, dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada Aparatur Daerah tentang Regulasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua pelaksana sosialisasi, Hamka menuturkan sosialisasi ini terdiri dari, 35 OPD, 11 Kecamatan, 16 Kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Pustu, 45 Sekolah dalam Kecamatan Mamuju, 35 Sekolah di Kecamatan Simboro, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang.

Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid pun mengapresiasi sosialisasi yang digagas oleh Bidang Aset, menurutnya kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi para aparatur dalam pengeelolaan barang daerah.

Berikut Ini Foto-foto kegiatan saat pembukaan acara :

Peserta acara sosialisasi Permendagri yang dilaksanakan BPKAD Mamuju. (Foto Kominfo Sandi Mamuju)
Hamka saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Permendagri yang dilaksanakan BPKAD Mamuju. (Foto Kominfo Sandi Mamuju)
H. Habsi Wahid (tengah) dan Hamka (kanan) saat pembukaan acara. (Foto Diskominfo Sandi Mamuju

(ADV. Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat