Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ditlantas Polda Sulbar Tindak Penggunaan Lampu Terang yang Menyilaukan Pengendara

Mamuju, Katinting.com – Ditlantas Polda Sulawesi Barat mengumumkan akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang menggunakan lampu terang berlebihan yang dianggap menyilaukan pengendara lain.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Sulbar.

Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat tentang risiko kecelakaan yang meningkat akibat penggunaan lampu yang terlalu terang.

“Kami sangat peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Kami akan mengambil tindakan ini untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat silauan lampu kendaraan,” ujar Kombes Valentinus, Senin, 15 April 2024.

Dalam beberapa kasus, pengemudi yang menggunakan lampu terang sering kali tidak menyadari dampak negatifnya terhadap pengendara lain. Silauan dari lampu tersebut dapat mengganggu konsentrasi, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu aliran lalu lintas.

Sebagai respons, Ditlantas Polda Sulbar akan melaksanakan razia rutin di beberapa titik strategis untuk menegakkan aturan penggunaan lampu kendaraan. Razia ini diharapkan dapat meminimalisir penggunaan lampu terang yang berlebihan.

Selain razia, akan ada sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan lampu kendaraan dengan bijak. Ditlantas juga akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar, yang bisa berupa tilang, teguran, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan secara bertanggung jawab. Kami mengajak semua masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkas Kombes Valentinus.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat