Mamuju, Katintiting.com – Dinas Transmigrasi menggelar rapat pendahuluan rencana teknis satuan Permukiman Transmigrasi & Rencana Teknis Jalan Lokasi Taramanuk Tua Kecemata Tubbi Taramanu (Tubbi), Kabupaten Polman, Senin (25/4/22).
Hal ini menindaklanjuti surat permohonan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar terkait klarifikasi bebas kawasan hutan SP. Taramanu Tua Desa Taramanu, Kecamatan Tubbi.
Rapat yang dilaksanakan di kantor Dinas Transmigrasi Sulbar ini juga membahas terkait Pola Peternakan Dana APBD DISTRANS 2022, Berdasarkan Klarifikasi APL BPKH Makassar.
RTSP & RTJ adalah rencana tata ruang, rencana pemberdayaan, rencana kelayakan, serta validasi clean & clear lahan, untuk konsolidasi tanah dari ATR BPN Sulawesi Barat ciptakan Program prioritas penggunaan dana desa (Prukades).
Kurang lebih 450 Ha Areal penggunaan lahan berbasis Peternakan dan Pertanian ini akan berkolaborasi dengan OPD/Vertikal, Investor, Akademisi dan masyarakat atau yang disebut pentahelix.
(Advetorial)






