Katinting.com, Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang yang hanya fokus terhadap penertiban baliho semata.
Sementara banyak Peraturan Daerah (Perda) lain di Bontang yang tidak tersentuh penegakan aturan yang diterapkan di Kota Taman (sebutan lain Kota Bontang). Salah satunya tempat hiburan malam (THM) yang memperjualbelikan minuman keras.
BW bilang perdagangan minuman keras ini terkesan dibiarkan, sebab selama ini Satpol PP tidak pernah melakukan tindakan preventif untuk menertibkan dan menyegel THM yang dengan sengaja menjual miras.
“Banyak perda lain, tapi yang diurus hanya penurunan baliho saja,” cecarnya, saat interupsi dalam Paripurna ke-14 KUA-PPAS, Senin (30/7/2024) malam.
BW panggilan akrabnya ini mendesak pemerintah mengevaluasi Kepala Satpol PP. Terlebih anggaran yang mereka kelola terbilang cukup tinggi, namun hanya digunakan untuk operasional penurunan baliho.
Selain itu, ia mengatakan, Kota Bontang yang dijuluki Kota Taman dengan makna Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman tidak sesuai dengan kondisi real Bontang yang masih marak penjualan miras.
Sementara minuman beralkohol merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal. Namun justru meraja lela diperdagangkan di sekitar masyarakat luas.
“Saya minta kalau itu tidak bisa dilakukan maka huruf A-nya itu dihilangkan kata agamis nya. Ganti jadi Las Vegas,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Basri Rase mengklaim sudah pernah menolak adanya penjualan miras dilingkup pucuk pimpinannya. Bahkan melakukan demontrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
“Saya sudah tolak. Saya juga pernah demo di DPRD,” tutupnya.