Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Korupsi Rp523 Juta, Kejari Pasangkayu Tahan Kades Sarudu 

Kades Sarudu, SJ (pakai rompi merah jambu) saat keluar dari kantor Kejari Pasangkayu
Kades Sarudu, SJ (pakai rompi merah jambu) saat keluar dari kantor Kejari Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Kejari Pasangkayu menahan kepala desa Sarudu, SJ atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 8 Desember 2021.

Hal disampaikan Kasi Intel Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak melalui pres rilis yang dikirim ke sejumlah media lokal Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dijelaskan, bahwa SJ merupakam kepala desa Sarudu, kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019-2020.

SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jungto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 tanggal 8 Desember 2021.

“Pelaku diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp523 juta. Sementara, tersangka masih dititip di rutan Polres Pasangkayu. Dan selanjutnya, setelah penuntutan tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIb Pasangkayu,” kata Zaki Mubarak.

Penahanan tersebut tambah Zaki, sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Selain itu, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi.

Pres Rilis Kejari Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat