

Katinting.com, Mamuju – Aliansi Mahasiswa Mamuju Utara, mendesak jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), menelusuri dugaan penyimpangan anggaran di Desa Buluparigi Kecamatan Baras Kabupaten Mamuju Utara (17/05/2016), sebab mahasiswa menilai mantan Kepala Desa Buluparigi, telah melakukan pemalsuan laporan pertanggung jawaban anggaran dana desa Buluparigi periode 2009 – 2015.
Menanggapi Tuntutan Mahasiswa, Asisten Ombudsman Fajar Shidiq mengatakan. Laporan yang disampaikan oleh pelapor ke kantor Ombudsman terkait tindakan tidak transparansi yang dilakukan oleh kepala Desa Buluparigi, karena tidak membacakan LKPJ (Laporan Akhir Masa Jabatan) di akhir masa jabatannya, dan setelah pihak ombudsman melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ternyata tidak menemukan adanya unsur maladministrasi, sebab semua dokumen seperti LPJ dinyatakan lengkap, bahkan kepala Desa Buluparigi telah mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara.
“Laporan awalnya kan tindakan tidak transparansi oleh kepala Desa Buluparigi, dan kami sudah klarifikasi dan melakukan pemeriksaan tapi tidak menemukan adanya unsur maladministrasi, sebab dokumen LPJ periode 2009-2015 dinyatakan lengkap bahkan kepala Desa Buluparigi sudah menerima surat keterangan bebas temuan dari inspektorat Mamuju Utara,” ungkap Fajar Shidiq.
Lanjut Fajar, Jika mahasiswa menilai terjadi pemalsuan dalam laporan pertanggung jawaban LPJ Desa Buluparigi periode 2009 – 2005, silahkan laporkan ke Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara selaku pengawas internal, agar melakukan pemeriksaan ulang secara detail, bukan mendesak Ombudsman melakukan penelusuran terhadap kasus yang dinyatakan sudah selesai.
“Jika LPJ tersebut, dinyatakan fiktip silahkan laporkan ke Inspektorat Mamuju Utara, jangan memaksa lembaga kami menelusuri sesuatu yang menjadi kewenangan lembaga lain, tetapi jika mereka bisa membuktikan bahwa pihak inspektorat tidak profesional dalam penerbitan surat keterangan bebas temuan untuk Desa Buluparigi, silahkan laporkan kembali ke Ombudsman dengan melampirkan bukti-bukti yang ada dan kami yang akan periksa inspektorat Mamuju Utara,” tuturnya.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Ombudsman Sulbar, mahasiswa langsung melaporkan Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara, ke Ombudsman atas dugaan tidak kompeten dalam penerbitan surat keterangan bebas temuan untuk Desa Buluparigi, sebab menurut mahasiswa LPJ Desa Buluparigi periode 2009-2015 sarat manipulasi bahkan tanda tangan warga ada yang dipalsukan.
Wandi selaku koordinator aksi, menyatakan dalam waktu dekat kami akan kembali mendatangi kantor inspektorat Mamuju Utara, mendesak kepala inspektorat agar melakukan pemeriksaan ulang LPJ kepala Desa Buluparigi, dan hari ini secara resmi kami sudah melapor secara resmi ke kantor Ombudsman Sulawesi Barat.
“Sebelumnya kami sudah tiga kali melakukan aksi unjuk rasa, mendesak BPMPD Mamuju Utara agar meminta inspektorat melakukan pemeriksaan ulang terhadap LPJ Desa Buluparigi, termasuk pemeriksaan fisik bangunan kantor desa dan beberapa sarana dan prasarana yang tertuang dalam LPJ namun fisiknya tidak ada, namun hingga hari ini belum ada realiasasinya,” tutup Wandi. (hms)

