Mamuju, Katinting.com – HMI Cabang Manakarra menggelar aksi unjuk rasa di Perempatan Jl. Ahmad Kirang Mamuju dan Gedung baru DPRD Mamuju, Jl. Yos Sudarso Mamuju, Minggu (14/7).
Aksi berlangsung saat Bupati Mamuju bersama dengan DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna Hari Jadi Mamuju ke 479 sekaligus peresmian gedung baru DPRD Kabupaten Mamuju.
Salah satu tuntutan HMI Cabang Manakarra terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Mamuju yang baru-baru ini mengeluarkan banyak tenaga kontrak di lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju.
Karena menurutnya, tenaga kontrak dikeluarkan tanpa alasan yang jelas sehingga hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar di masyarakat.
Apalagi, penerbitan SK tenaga kontrak dirasa jenggal sebab diterbitkan pada bulan Mei, yang seharusnya terbit di Bulan Januari.
“Mereka (tenaga kontrak) sudah mengeluarkan keringatnya mengabdi selama 5 bulan pada Pemerintah Daerah, gaji mereka tidak dibayarkan, dimana sisi kemanusiaan kita,” ujar salah satu massa aksi.
Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Bupati Mamuju, Habsi Wahid menuturkan, Pemerintah Kabupaten selalu berdasarkan pada surat keputusan yang dijadikan sebagai dasar.
“Bukan tidak dibayar. Tapi kita berdasarkan SK, kontrak itu kan sifatnya satu tahun. Jadi mulai Januari sampai dengan Desember, kontrak sesungguhnya habis, kecuali kalau dibutuhkan lagi ya kita angkat lagi,” jelas Habsi Wahid.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK, jumlah tenaga kontrak tidak sesuai dengan beban kerja. ia memberi contoh, tenaga kontrak yang ada di DPRD Kabupaten Mamuju sebanyak 300 lebih.
“Menurut hasil evaluasi BPK hanya sekitar16 tenaga kontrak sebetulnya sudah bisa membantu para pegawai negeri yang ada di DPRD, ini lebih 300. Oleh karenanya kemarin karena kita direkomendasikan oleh BPK dalam pemeriksaan di 2018, ya kita berangsur-angsur mengeluarkan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak akan serta merta memangkas tenaga kontrak yang dalam lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Kita liat kinerjanya dulu, kemudian kerajianannya. Kemarin saya buat edaran bahwa bagi tenaga kontrak yang tidak mencapai 80 persen daftar kehadirannya kita tidak terima lagi untuk 2019. Itu menjadikan dasar sehingga kenapa tidak berlaku SK karena memang absennya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
(Zulkifli)