Pasangkayu, Katinting.com – Demi persamaan perspektif bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait kontrak, BPBJ ((Bagian Pengadaan Barang Jasa) sekretariat daerah Pasangkayu melaksanakan bimbingan tekhnik (Bimtek).
Seperti yang disampaikan Asisten Bidang Pembangunan dan Perekokonomian Setda Pasangkayu, Imran Makmur saat membuka acara tersebut di kantor BPBJ Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 29 November 2021.
“Bimbingan teknis bagi PPK ini bertujuan untuk agar ada persamaan persepsi permasalahan kontrak sesuai denganPerpres nomor 12 tahun 2021,” ujar Imran.
Ada sejumlah hal pembahasan pada bimtek tersebut, di antaranya jaminan penyedia, pembayaran penyedia, sanksi, pemberian kesempatan, pemutusan kontrak, keadaan kahar, dan mutu pekerjaan.
Intinya penyamaan pemahaman yang dilaksanakan oleh penyedia dimulai penandatanganan surat penunjukkan penyedia barang jasa hingga masa pemeliharaan selesai.
Selakau kepala BPBJ Pasangkayu, menurut Abdul Malik, perpres 12 tahun 2021 dinilai sangat penting guna memperbaiki tata kelola yang ada saat ini.
Ia menjelaskan bahwa ini juga dapat menurunkan soal korupsi dunia tender dalam pengadaan barang atau jasa. Selain itu, juga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, percepatan penyerapan anggaran.
“Perubahan perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peranan usaha mikro kecil menengah, serta pembangunan berkelanjutan” jelas mantan Kabid Sumber Daya Air dinas PUPR Pasangkayu itu.
Arham Bustaman