Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Demi Kemerdekaan Pers, KUHP Tidak Berlaku

Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. (dok Ist)

 

Jakarta, Katinting.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, Namun untuk pelaksanaan kemerdekaan pers, tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleb sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Ini disampaikan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada, di Jakarta, Jumat (9/12), sebagai respon atas disahkannya KUHP yang baru oleh DPR RI Selasa (6/12) lalu.

Penulis banyak buku hukum pers dan kode etik, mengemukakan, jika terkait dengan pers, maka UU Pers No.40 Tahun 1999, masih menjadi yang mesti diutamakan ditegakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain yang digunakan, termasuk tidak menggunakan instrumen yang diatur dalam KUHP yang baru” tegas Wina.

Ia menambahkan jika UU Pers bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri, yang sesuai dengan UU Pers. Karenanya, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.

““Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Katanya, sebagai orang yang memiliki pengalaman wartawan selama 40 tahun, mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebutkan tidak satu pihak yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

“Maka, tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” kata Wina.

Peran Pers Adalah Mengkritik

Ia mengungkapkan dalam UU Pers, salah satu peran pers adalah melakukan kritik terhadap hal hal yang berkaitan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan terhadap pers nasional, bahw atidak dikenakan penyensoran dan pembredelan, dan dalam hal penyensoran ini, termasuk didalamnya tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Dengan demikian, tambah Wina, hak mengeritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” ungkap Wina.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Wina Armada juga mengingatkan, di Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam rangka menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi hukum.

“Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” terang Wina.

Jika kemudian kelak, ada kegiatan pers, yang kemudian dijerat dengan KUHP, maka itu masuk ketegori kejahatan terhadap pers.

“Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers” tutur Wina.

Sebab baginya, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP yang baru, jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Ia memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengeritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.

Karenanya, dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri.

“Ini alaram buat perkembangan demokrasi,” beber Wina.

Selain itu, Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan oragnisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik. Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“dan ini Fatal!” tandas Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang.

“Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya. Disinilah Wina sampai pada kesimpulan,

“Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi” tutup Wina. (rls)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat