Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dekatkan Layanan IMB, PUPR Mateng Siap Jemput Berkas Pemohon  

Mateng, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Januari sampai dengan 20 Februari 2020 di 54 desa di Kabupaten Mamuju Tengah.

Dimana dalam sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan lain-lainnya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Ratnawaty SE, MM, tujuan dari sosialisasi ini adalah supaya semua lapisan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah memahami apa itu IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana pentingnya masyarakat memiliki IMB.

“Setelah kami melakukan sosialisasi di beberapa desa ternyata masih banyak masyarakat yang belum memiliki IMB dan belum paham apa itu IMB dan bagaimana pentingnya IMB tersebut. Mereka mengira IMB itu seperti membayar pajak PBB bahkan IMB itu mahal, persyaratan dan tempat pengurusannya tidak terjangkau oleh masyarakat,” ungkap Ratnawaty, Kabid Tata Ruang.

Sambung kata Ratnawati (1/4), dengan sosialisasi yang massif, pami pihak Dinas PU dan penataan ruang mencoba mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan cukup menelpon petugas teknis. Dan berkas akan kami jemput kelokasi pemohon. Sebutnya. (ADV)

Salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi. (IST)
Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat