Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinkes Ingatkan Pengusaha Air Isi Ulang, Patuhi Standar Mutu Air

Gambar galon isi ulang. (Anhar)

Topoyo, Katinting.com – Sebagai upaya memberikan kepastian air yang dikonsumsi oleh warga dari usaha air kemasan isi ulang atau air galong, akhirnya Dinas Kesehatan Mamuju Tengah telah mengambil sikap berdasarkan hasil rapatnya pada Rabu siang ini, (01/04).



Saat dihubungi, Kepala Seksi Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) Pada Dinkes Mamuju Tengah, Nasrul, bahwa Dinkes dalam rapatnya terkait desakan warga pada Dinkes untuk memantau ketat pengusaha air kemasan isi ulang, tentu bagi Dinkes itu akan direspon dengan baik.

Karenanya dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan secara ketat pada pelaku usaha air galong di Mamuju Tengah. Meskipun kemudian selama ini juga memang sudah dilaksanakan, hanya saja kemudian, bisa saja ada pelaku usaha yang baru yang tak terpantau oleh petugas dari Dinkes, sehingga ada warga yang menemukan beberapa air galong isi ulang yang tak sesuai standar kesehatan.

“Tentu selama ini kami sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa depot, di Mamuju Tengah, dan bahkan kami sudah mengirim sampel airnya untuk diteliti, dan semua yang kami teliti sampel airnya di laboratorium, sumber airnya layak. Nah kalaupun kemudian ada warga atau konsumen menemukan air galong tak bersih, itu bisa saja ada pelaku usaha baru yang belum sempat kami pantau,” sebut Nasrul.

Akan tetapi Ia tetap memastikan bahwa Dinkes akan memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha air galong isi ulang ini, dan memastikan mereka semua mengantongi izin Standar Mutu Air dari Dinkes Mamuju Tengah, sehingga keragu raguan konsumen air isi ulang bisa diminimalisir.

“Tentu harapannya, agar semua pelaku usaha air isi ulang kemasan galong, bisa memastikan semua produksi airnya terpenuhi sesuai standar mutu air sehat,” beber Nasrul.

Terpisah, Sekertaris Dinas Kesehatan Mamuju Tengah, Nilmawiah, menuturkan bahwa begitu mendapatkan informasi keluhan warga terkait usaha depot isi ulang, dirinya lansung meminta Kabid terkait hingga Kepala Seksi, kiranya segera membahas persoalan tersebut dalam rapat.

“Dan hasil rapat telah memutuskan beberapa hal yang krusial demi perlindungan konsumen, pertama Dinkes akan melakukan pemantauan ketat pada pelaku usaha air is ulang, kedua pengawasan kelayakan air ini dilakukan lansung oleh Dinkes diwilayah yang terjangkau, sementara yang wilayah tak terjangkau misalnya dikecamatan akan menjadi tanggungjawab PKM,” tutur Nilmawiah.

Sementara untuk pemeriksaan sampel air tentu menjadi tanggungjawab penuh Dinkes Mamuju Tengah, hanya saja kemudian, tak bisa melakukan pemeriksaan seluruh sampel depot yang ada di Mamuju Tengah, disebabkan keterbatasan anggaran.

“Akan tetapi kami juga berharap kiranya pihak yang bertanggungjawab mengeluarkan isin usaha, bisa juga melakukan pengawasan dengan memastikan setiap pelaku usaha air isi ulang ini, memiliki izin usaha, dan sebisa mungkin setiap pemohon izin usaha mengantongi rekomendasi standar mutu air yang dikeluarkan oleh Dinkes, yang dapat diproses,” tutup Nilmawiah.

(Mahfudz)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat