Mamuju, Katinting.com – Bupati Mamuju, diharapkan tegas terhadap pelanggar pemanfaatan teras jalan, khususnya di sekitar area Pasar Senteral atau lazim pasar lama Mamuju.
Kepada laman ini, salah seorang warga Mamuju, Musa, Minggu (29/12) mengeluhkan prilaku pemilik ruko yang mendirikan kanopi, akan tetapi tiang kanopi hingga mengambil bandan jalan sampai satu meter.
Katanya, kalau badan jalan sudah sampai satu meter, dikuasainya, berarti teras jalan pun sudah tidak ada, padahal teras jalan itu, berfungsi sebagai area penghentian konsumen yang ingin berbelanja di pasar memarkir kendarannya.
“Tapi kan kita bisa perhatikan badan jalan sebelah utara pasar lama Mamuju, beberapa bangunan di sana menjulur masuk badan jalan, bahkan tiangnya sudah berada satu meter dari tepi teras jalan diatas badan jalan beton di sana” keluh Musa.
Sebab itu, Ia berharap sikap tegas dari Pemkab Mamuju khususnya Bupati Mamuju, agar bangunan yang melanggar aturan di sana berdiri bahkan sudah badan jalan yang diatapi, itu harus dibongkar, karena mengganggu kenyamanan konsumen.
“Pasar lama banyak bangunan langar aturan, kuasai teras jalan hingga badan jalan, inikan justru yang memicu kemacetan, sebab lapak mereka sudah di atas badan jalan” harap Musa.
Terpisah, Rahmatiah, menyesalkan kelakuan pemilik bangunan yang sudah di atas badan jalan di utara dari pasar senteral Mamuju, sebab malah mempersempit badan jalan.
“Jadinya tempat parkir kami diteras jalan yang jadi hak kami, hilang karena pedagang yang punya bangunan di sana, membangunan di atas badan jalan” sesal Rahmatiah.
Untuk itu, Ia juga meminta Bupati Mamuju, kiranya mengambil sikap tegas, kepada pedagang pemilik bangunan, agar ruas jalan di sana bisa dibersihkan dari bangunan yang melanggar.
“Karena kehadiran bangunan itu, sudah mengambil hak konsumen, berupa tempat parkir yang harusnya di teras jalan” pinta Rahmatiah. (Fhatur Anjasmara)