Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPK Sulbar Diminta Aktif Mencegah Terjadinya Korupsi

Unjukrasa PMII Mamuju di BPK RI Perwakilan Sulbar. (Foto Anhar)

Mamuju, Katinting.com – PMII Cabang Mamuju melanjutkan aksinya di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember kemarin.

BACA JUGA : Kinerja Kejari Mamuju Dipertanyakan Dalam Menangani Kasus Korupsi 

PMII Cabang Mamuju meminta BPK RI Perwakilan Sulbar untuk transparan dan membuka ke publik setiap hasil auditnya, sehingga masyarakat bisa mengawasi dan mengawal setiap dugaan penyelewengan anggaran negara, baik APBD maupun APBN, kata Rusdi Nurhadi, ketua Cabang PMII Mamuju. Senin (10/12).

Dalam paparannya Rusdi mengurai sejumlah persoalan, dan selalu diarahkan berdasarkan audit BPK, namun publik tidak mengetahui pasti kerja pasti BPK. Sehingga ia meminta BPK berperan aktif mencegah Korupsi dan terbuka kepublik atas hasil auditnya melalui media massa, sehingga bisa melakukan pengawalan dan pengawasan secara bersama-sama.

Rusdi menguraikan ada polemik yang terjadi dalam penetapan APBD Sulbar tahun anggaran 2019, sangat rawan kecurangan dan KKN. Menurutnya sejumlah program yang ditetapkan dalam paripurna DPRD Sulbar (Kamis malam, 29/11) lalu, sarat program siluman karena tidak terencana, tidak terdaftar dalam KUA PPS (Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

“Kami menganggap sejumlah program yang masuk itu tidak terencana, tidak ada susulan dan tiba-tiba muncul. Sehingga sangat jelas melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang intinya menyebutkan, yang direncanakan itu harus sesuai usulan dan disampaikan Gubernur kepada DPRD dalam KUA PPAS dan itu harus disepakati,” terang Rusdi Nurhadi.

Sambung Rusdi, masyarakat harus harus tahu dan BPK harus terlibat dalam pengawasan anggaran daerah ini sehingga tidak disalahgunakan. Jangan BPK hadir hanya sebagai pengobat tapi juga harus bisa menjadi pencegah, sehingga meminimalisir penyalagunaan anggaran.

Rusdi menyebutkan, adanya rancangan kegiatan belanja bantuan sosial kepada masyarakat yang direncanakan Rp. 10 miliar yang tidak terdapat dalam usulan perencanaan. “Usulan ini tidak termuat dalam rancangan KUA PPAS, mengenai kegiatan yang direncanakan, tidak terinci jenis-jenis kegiatannya. Jelasnya program tidak sesuai prosedur pemberian bantuan sosial.”

Demikian pula bantuan yang akan diberikan kepada kabupaten dalam bentuk bantuan keuangan bersifat khusus, hanya bersifat gelondongan sebesar Rp 54 miliar. “Sehingga kami menduga bahwa Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) ini tidak sesuai rencana, belum ada evaluasi dan verifikasi sehingga sangat sarat penyelewengan. Karena tidak disertai dokumen persyaratan pemberian bantuan,” sebutnya.

Kemudian, ada penyertaan modal sebesar 12 miliar kepada BUMD, yang menurut kami belum pantas karena tidak menggambarkan mengenai konsep bisnis yang akan direncangan oleh BUMD. Sehingga sangat rawan menimbulkan kerugian dan disalahgunakan, karena tidak jelas mau dikemanakan dan diapakan. Papar Rusdi.

Dan terakhir adalah, adanya bantuan untuk Kopertis sebesar 10 miliar yang kemudian disanggah bahwa itu bantuan untuk asosiasi perguruan tinggi swasta, ini suatu masalah yang sangat serius karena Kopertis atau asosiasi perguruan tinggi swasta yang di maksud siapa?

“Jangan sampai semuanya hanya akal-akalan, program tersebut kemudian tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kalau prosesnya sudah tidak benar, kami tidak yakin hasilnya pun baik. Sehingga BPK harus terlibat mencegah korupsi lebih besar di daerah Sulbar ini,” pungkasnya.

Sementara itu, saat diwawanca katinting.com usai menerima pengunjukrasa, Kepala Sekertariat BPK RI Perwakilan Sulbar, Asih Waryanti mengatakan,meski kaget namun menyambut baik dan mengapresiasi adanya unjukrasa, karena merasa diingatkan. Sehingga menurutnya, pemeriksaan kedepannya akan  lebih waspada lagi dan mengakomodir apa yang disampaikan oleh pengunjukrasa.

Terkait tuntutan pengunjukrasa, Kepala Bagian Hukum, BPK RI Perwakilan Sulbar, Dedi Setiawan mengatakan, pada dasarnya kami melaksanakan sesuai kewenangan kami, sesuai undang-undang.

“Apapun tadi yang disampaikan teman-teman (pengujukrasa) apabila sesuai koridor kewenangan kami tentu saja kami akan tindak lanjuti,” kata Dedi kepada Katinting.com. Senin (10/12)

Menurutnya, segala sesuatu sudah ada plotnya masing-masing, sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Pada dasarnya kita sesuaikan, kalau sesuai kewenangan kami tentu akan kami  tindak lanjuti. Ini akan menjadi fokus pemeriksaan kami bahwa semua apa yang telah disampaikan itu akan menjadi catatan kami di tahun 2019,” kuncinya.

Kepala sekertariat dan bagian hukum BPK RI Perwakilan Sulbar saat menemui pengunjukrasa dari PMII Mamuju. (Foto Anhar)

(Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat