Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi S, saat melakukan pencoretan gambar foto Briptu AS, sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. (dok Ist)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Pagi belum berlalu, saat Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi S, dengan sikap tegas, berdiri tegap, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah seorang anggota Polres Mamuju Tengah, terpidana Kasus Narkoba, pada Selasa (21/02).

PTDH terhadap anggota Polres Mamuju Tengah, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar Nomor ; KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisiaan terhadap Briptu AS.

Kata Kapolres Mamuju Tengah Amri Yudhy S, pelaksanaan PTDH terhadap Briptu AS, meskipun di ambil dalam tempo waktu yang cukup singkat, namun telah melewati pertimbangan dan proses yang sangat panjang, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku.

“Dan keputusan ini, telah di sampaikan kepada keluarga Briptu AS” beber Amri.

Kendati lirih ia menyampaikan bahwa sebagai manusia biasa dirinya, cukup berat juga sedih melakukan upacara PTDH, sebab dampak pemecatan tidak hanya kepada Briptu S, tetapi juga ada efek domino kepada keluarga besar Briptu AS. Akan tetapi segala upaya persuasif sebagai upaya pembinaan, telah dilakukan oleh pimpinan Polri, dengan memanggil Briptu AS, dengan maksud yang bersangkutan dapat berubah.

“Namun sampai akhirnya bersangkutan dinyatakan tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri” lirih Amri namun tegas.

Untuk itu, ia berharap ke depan, tidak lagi ada proses yang di hadapi anggota Polri khususnya dari jajaran Polres Mamuju Tengah, berupa upacara PTDH, dan meminta kiranya PTDH ini, hikmahnya dapat diambil sebagai pelajaran.

“PTDH ini kita jadikan sarana intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi dan lebih baik, dan bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku” harap Amri.

Upacara PTDH yang kedua di gelar dalam tiga bulan terakhir di Polres Mamuju Tengah, dilaksanakan dengan tidak dihadiri oleh Briptu AS, sehingga PTDH dilakukan secara simbolis dengan pencoretan tinta merah pada gambar foto Briptu AS, sebagai konsekuensi dari Briptu AS yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here