Mamuju, Katinting.com – Berikut adalah kronologi lengkap dan klarifikasi atas kejadian penanganan pasien inisial Tn. AK di RS Mitra Manakarra, Mamuju, yang terkait dengan video yang beredar di media sosial.
Pada jumat, 12 Desember 2025, pukul 00.15 WITA, seorang pasien inisial Tn. AK, alamat Kabupaten Mamasa, diterima di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Mitra. Pasien merupakan rujukan dari Puskesmas Kalumpang, dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III PBI, dan datang dengan keluhan nyeri perut.
Setibanya di UGD, pasien langsung mendapatkan penanganan medis oleh dokter jaga dan perawat, serta telah dilakukan konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam. Selama berada di UGD, pasien memperoleh perawatan dan terapi sesuai indikasi medis.
Setelah dilakukan observasi selama kurang lebih 6–8 jam, pasien dinyatakan memerlukan rawat inap. Namun, pada saat itu ruang perawatan laki-laki Kelas III BPJS dalam kondisi penuh, sehingga petugas UGD menunggu ketersediaan kamar sambil menunggu antrean pasien pulang.
Setelah kamar perawatan Kelas III BPJS tersedia, pasien menyampaikan permintaan untuk pindah ke kelas perawatan yang lebih tinggi. Petugas UGD kemudian memberikan penjelasan terkait ketentuan BPJS Kesehatan, bahwa peserta BPJS Kelas III PBI tidak diperkenankan naik kelas, kecuali bersedia dirawat sebagai pasien umum.
Atas permintaan tersebut, keluarga pasien menyetujui untuk dirawat sebagai pasien umum dan menandatangani surat pernyataan kesediaan berlaku umum. Selanjutnya, pada pukul 17.30an WITA, pasien dipindahkan ke ruang perawatan VIP dengan status pasien umum.
Selama menjalani perawatan di ruang rawat inap, pasien tetap mendapatkan terapi lanjutan sesuai instruksi dokter jaga dan dokter spesialis penyakit dalam.
Pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, keluarga pasien datang ke meja petugas dan meminta pasien pulang atas permintaan sendiri (APS). Pada kesempatan tersebut, keluarga juga menanyakan kembali terkait status BPJS, dengan asumsi adanya selisih pembiayaan. Petugas kemudian menjelaskan kembali bahwa pasien telah menandatangani surat pernyataan berlaku umum, sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu ditegaskan, pihak keluarga yang datang menanyakan bukan pendamping pasien saat di UGD.
Karena keluarga tetap meminta pasien pulang, petugas kemudian merinci seluruh biaya perawatan yang telah diberikan. Seluruh biaya tersebut dibayarkan oleh keluarga pasien melalui transfer ke rekening kasir rumah sakit, sesuai nominal yang diinformasikan.
Setelah proses administrasi selesai, pasien bersiap untuk pulang. Namun, saat petugas hendak melepas infus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulangan pasien, pasien menolak tindakan tersebut dan menyampaikan kepada petugas, “Jangan sentuh saya.”
Petugas keamanan sempat berupaya menenangkan situasi, namun terjadi perdebatan. Demi menghindari keributan, petugas keamanan memilih mengalah. Pasien kemudian berjalan menuju kendaraannya dan mulai melakukan perekaman video, sebagaimana yang kemudian beredar di media sosial.
PENJELASAN DAN KLARIFIKASI
- Pasien tidak dalam kondisi sekarat, melainkan telah selesai mendapatkan penanganan kegawatdaruratan di UGD dan dilanjutkan perawatan di ruang rawat inap.
- Perpindahan pasien ke ruang VIP dilakukan atas permintaan sendiri, dengan persetujuan keluarga dan disertai surat pernyataan berlaku umum.
- Kami memastikan bahwa RS Mitra Manakarra memiliki dokter jaga yang berada di RS Mitra Manakarra selama 24 jam.
- Kami memastikan bahwa pasien diterus dipantau oleh Dokter jaga sejak berada di IGD hingga dipindahkan ke ruang VIP. Serta pasien juga dikonsultasikan ke Dokter Spesialis melalui perawat jaga yang ada baik di IGD maupun saat berada di ruang perawatan.
- Pada saat pasien dipindahkan ke ruang VIP pukul 17.30an WITA tgl 12-12-2025 sedangkan dokter spesialis telah melakukan visite diruang perawatan pada pukul 14.00 WITA.
- Sementara pada saat pasien pulang, yaitu pukul 12.23 WITA tgl 13-12-2025, dokter spesialis belum melakukan visite ke ruang perawatan, karena jadwal kunjungan dokter dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA.
Demikian kronologi ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta. (Rls)






