Penimbunan sekitar 6,2 ton BBM solar subsidi berhasil diungkap Personil Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar. (Dok. Humas Polda Sulbar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Personil Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar membongkar komplotan penimbun BBM jenis solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen.

Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada Sabtu (9/4/222).

Tiga orang diamankan Polda Sulbar pada kasus ini, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Kabid Humas Polda Sulbar, Syamsu Ridwan menuturkan, pngungkapan kasus penimbunan BBM ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit Tipiter pada hari Sabtu kemarin sekira Pukul 23.00 WITA yang melintas di depan SPBU Kalukku

Pada patroli itu, polisi melihat beberapa orang mengisi bahan bakar dengan menggunkan jerigen menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Desa Lombang-lombang, Kecamatan Kalukku sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Syamsu Ridwan, dari rilis yang diterima Katinting.com.

Para tersangka saat ini dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar. Barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi.

Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Edit : Zulkifli

Bagikan

Comment