Mamuju, Katinting.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju terus memfasilitasi pembayaran zakat fitrah dengan mengadopsi konsep “jemput bola” untuk memudahkan para muzakki. Khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, pembayaran zakat kini dapat dilakukan di Aula Kantor Bupati, Senin 18 Maret 2024.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, turut serta dalam pembayaran zakat fitrah di tempat tersebut bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menyampaikan pentingnya pembayaran zakat dilakukan di awal Ramadhan agar para ASN dapat menunaikan kewajiban tersebut sebelum memasuki masa libur lebaran.
Sutinah Suhardi juga mengimbau agar masyarakat yang telah mencari nafkah di daerah tersebut mempercayakan pembayaran zakat kepada Baznas sebagai lembaga yang mengelola urusan zakat. Hal ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan kewajiban zakat lebih tepat sasaran.
Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil, berharap agar para wajib zakat dapat menunaikan kewajiban mereka lebih awal. Dengan demikian, penyaluran zakat kepada mustahik dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. Besaran zakat yang telah ditentukan oleh Baznas Mamuju untuk masing-masing muzakki adalah sebagai berikut:
- Beras merah: Rp. 18.000 x 3,5 liter / 2,5 kg, setara Rp. 63.000
- Beras premium: Rp. 14.500 x 3,5 liter / 2,5 kg, setara Rp. 50.750
- Beras medium: Rp. 12.700 x 3,6 liter / 2,5 kg, setara Rp. 44.450
- Beras SPHP (Bulog): Rp. 9.550 x 3,5 liter / 2,5 kg, setara Rp. 33.425.
Dengan upaya ini, Baznas Mamuju berharap agar pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (adv)