banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah mengingatkan KPU Mamuju Tengah agar tidak sembarangan mengubah data yang sudah di muktahirkan.

Itu disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pada rapat yang berlangsung di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, pada 11 Agustus 2024, Bawaslu Mamuju Tengah menemukan beberapa keganjalan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih.

Temuan ini meliputi perlakuan yang berbeda pada pemilih yang masih mengikuti pendidikan kepolisian (CASIS), serta adanya pemilih yang diduga belum dimutakhirkan.

Bawaslu juga menanyakan KPU Mamuju Tengah mengenai keterlambatan balasan surat permintaan penjelasan terkait pemilih disabilitas dan pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hukum (HP2H) Bawaslu Mamuju Tengah menegaskan, salah satu tugas utama kami adalah memastikan hak pilih terkawal.

Bagikan