
Mamuju, Katinting.com – Terkait adanya dugaan penyalagunaan pada biaya transaksi non tunai melalui QRIS, oleh pelaku usaha di Mamuju, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar keluarkan peringatan kepada pelaku usaha yang “Nakal”.
Dalam rilisnya yang diterima oleh laman ini, petang tadi Selasa (03/12), melalui Humas BI Perwakilan Sulbar, menyampaikan secara terbuka, bahwa pelaku usaha UMKM tidak dikenai pembayaran bila transaksi di bawah Rp.500 ribu menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
Baca juga :
Toko Subur Union Lakukan Pungutan Langgar Peraturan BI, Penggunaan Qris
Soal Pungutan Qris di Toko Subur Union, Jefri: Sejak September lalu, kami sudah tidak berlakukan
BI mengumumkan bahwa ketetapan pelaku UMKM tidak lagi dipungut biaya penggunaan QRIS ditetapkan sejak 01 Desember 2024.
“Tentu ini dalam mendorong inklusi keuangan & mendukung pelaku usaha mikro dalam pemanfaatan teknologi pembayaran digital,” jelas Humas BI Nurhadi Akbar.
Pihak BI menuturkan, tidak menutup mata adanya pelaku usaha yang melakukan pungutan beban biaya Merchant Discount Rate (MDR), bagi konsumen yang belanja di atas Rp.100 ribuan.
“Sebab itu kami BI akan bekerjasama dengan Bank untuk meninjau rekening pengguna QRIS, untuk memberikan imbauan agar tak memungut biaya transaksi pada konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS, ” tutur Nurhadi.
Humas BI mengemukakan perbankan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) atau bank yang memfasilitasi rekening QRIS punya kewajiban memberikan sanksi bagi pelaku usaha atau pedagang yang melanggar
“Jadi bank yang memfasilitasi rekening merchant berwenang memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar ketentuan ini,” ujar Nurhadi.
Sebab itu BI berharap dengan langkah yang diambil oleh bank penyedia rekening pembayaran QRIS, penggunaan QRIS sesuai aturan yang berlaku dan melindungi konsumen dari penyalagunaan QRIS oleh pedagang atau pelaku usaha.
“Tentu harapan kami dari BI, dapat memastikan penggunaan QRIS sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus melindungi konsumen dari praktik pembebanan biaya yang tidak semestinya” pungkas Nurhadi dari Humas BI Perwakilan Sulawesi Barat. (**/Fhatur Anjasmara)

