Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Mencekik Membuat Warga dan Pelaku Usaha di Pasangkayu Menjerit

Surat kesefahaman bersama yang ditandatangani camat Dapurang dan empat kades
Surat kesefahaman bersama yang ditandatangani camat Dapurang dan empat kepala desa

Pasangkayu, Katinting.com – Pengekatan aturan oleh pemerintah daerah Pasangkayu, Sulawesi Barat melalui camat Dapurang terhadap warga dan khusus bagi pelaku usaha semakin mencekik.

Bagaiman tidak, melalui surat kesefahaman bersama yang beredar luas yang ditandatangani oleh camat Dapurang dan beberapa kepala desa terindikasi pemaksaan dengan ancaman denda bagi warga dan terkhusus pelaku usaha.

Kecuali kades Sarasa, ada empat kepala desa yang bertandatangan dalam surat yang berstempel pemerintah desa masing-masing tersebut, yakni Tirta Buana, Bulu Bonggu, Dapurang, Benggaulu dan tentunya camat Dapurang.

Surat kesefahaman itu mengacu pada Pepres nomor 99 tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Pepres nomor 50 tahun 2021 serta surat edaran Bupati Pasangkayu nomor 433.1/457/satgas covid-19 tentang pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Pasangkayu.

Berikut isi surat kesefahaman tersebut, penundaan pelayanan administrasi, BST, PKH, BPNT, BLT, bansos, dan beasiswa bagi pelajar. Kemudian, penundaan pelayanan UMKM berupa tabung gas bersubsidi, dan pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, penundaan dan pelarangan bagi UMKM dan UMKM Mikro untuk melakukan kegiatan di pasar, membuka kios, warung makan, warung kopi, PKL, juga pedagang keliling.

Berikutnya, penundaan atau pelarangan bagi pelaku usaha pertanian dan jasa meliputi penimbangan TBS, salon, dan transportasi. Dan, surat kesefahaman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021.

Melalui pesan eletronik, Senin, 5 Oktober 2021, salah seorang warga yang tidak dimediakan namanya, menyampaikan ke media soal paksaan vaksinasi yang dilakukan oleh camat Dapurang dan Duripoku.

Itu merupakan komentar baru pada pos berita sebelumnya “Keluh Kesah Tak Ditindaklanjuti, Pemilik Warkop Sebut Anggota DPRD Pasangkayu Tak Bermanfaat” di media ini.

“Di kecamatan dapurang dan duripoku aparat setempat menerapkan pemaksaan dalam vaksinasi bahkan mengeluarkan surat untuk hal tersebut…Bahkan di kabupaten pasangkayu pun pernah di gelar razia vaksin ke pengendara motor… Tolong di tindak lanjuti…Penerima vaksin itu sukarelawan bukanlah kewajiban” (pesan warga melalui email).

Dihimpun dari berbagai media, Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak sepakat vaksinasi dijadikan syarat bagi warga untuk pelayanan administrasi, sebab vaksinasi sifatnya sukarela bukan paksaan.

Dikutip dari laman resminya, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menanggapi wacana di sejumlah daerah yang akan menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik. Menurutnya, pemberlakuan tersebut dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat