Mamuju Tengah, Katinting.com — Dugaan pungutan liar (pungli) 5% pada penerbitan akta jual beli lahan di Desa Babana, Kecamatan Budong Budong, kembali mengemuka dan menuai sorotan publik. Praktik yang diduga tanpa dasar hukum ini terungkap melalui laporan warga via aplikasi lapor.go.id.
Laporan anonim yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tersebut mengungkapkan pungutan tanpa payung hukum jelas, baik dari Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades). Laporan tersebut kini telah terdeposisi ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Barat untuk investigasi lebih lanjut.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babana, Jamaluddin, menyatakan bahwa hingga kini belum menerima laporan resmi terkait pungli tersebut.
“Kami akan menanyakan hal ini langsung ke Kepala Desa. Sepengetahuan saya, tidak ada aturan pungutan 5% baik dalam Perdes maupun Perkades,” ujarnya.
Namun, sumber terpercaya di Desa Babana mengungkapkan bahwa pada 2018 pernah terpasang pengumuman resmi berupa template tentang pungutan 10% untuk penerbitan akta jual beli.
“Karena tanpa dasar hukum, kami sepakat mencabut pengumuman itu pada Februari 2018,” kata sumber tersebut, yang memilih enggan menjawab apakah praktik pungutan diteruskan oleh Kepala Desa saat ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Babana, Arifuddin Adhyn, membantah keras adanya pungli selama masa kepemimpinannya. Ia mengklaim hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya dengan mengurangi tarif dari 10% menjadi 5%, dan mengaku dasar pungutan berasal dari Perdes yang sudah ada sebelum ia menjabat. Namun, ketika diminta menyebutkan nomor dan isi Perdes tersebut, Arifuddin tidak menjawab pertanyaan dari laman ini.
Kisah ini membuka ruang kritik atas manajemen pemerintahan desa terkait transparansi administrasi dan kepastian hukum dalam penerimaan layanan publik. Publik menuntut kejelasan aturan dan akuntabilitas yang tegas agar praktik pungli tidak terus menggerogoti kepercayaan masyarakat. (Fhatur Anjasmara)






