Katinting.com, Bontang – Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru di sekolah-sekolah negeri. Ia menyebut, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menambah beban orang tua murid di tengah upaya pemerintah mewujudkan pendidikan yang inklusif dan gratis.
“Sudah jelas Pemkot sedang dalam proses menjahit seragam gratis untuk seluruh peserta didik baru. Sekolah tidak boleh mengambil celah dengan menjual seragam. Itu membebani wali murid dan melanggar semangat pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Ia juga mengingatkan, program seragam gratis tersebut dilengkapi dengan pembagian tas dan sepatu secara cuma-cuma. Menurutnya, ini bentuk konkret perhatian pemerintah terhadap pendidikan dasar, dan harus didukung penuh oleh seluruh elemen sekolah.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru dengan ketat. Jika ditemukan praktik penjualan seragam secara diam-diam, ia menyarankan orang tua tidak segan melapor ke DPRD atau Dinas Pendidikan.
“Segera laporkan jika ada sekolah yang nakal. Ini bukan urusan kecil. Kita bicara kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, DPRD akan mengambil langkah serius jika terbukti ada oknum yang melanggar.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban dari kelalaian atau kesengajaan pihak sekolah,” pungkasnya.






