Mamuju, Katinting.com – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Mamuju catat kerugian negara capai Rp744.577.000,- dari hasil pemeriksaan final kasus temuan korupsi dana Desa Kakulassang, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani mengatakan, pemeriksaan dilakukan itu berdasarkan laporan masyarakat yang ditujukan langsung ke APIP Mamuju.
Katanya, audit pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2021 itu, pihaknya memeriksa adanya pembangunan rabat beton di Dusun Saluputti 2 untuk jalan tani.
Kegiatan itu menghabiskan anggaran desa kurang lebih Rp240 juta dengan hasil pembangunan jalan sepanjang 202,5 meter persegi.
“Ketebalan 0,20 meter dengan lebar bervariasi, 0,75, 0,70, dan 0,66 meter,” katanya, Senin (20/2/23).
Dia mengungkapkan, berdasarkan Kepala Urusan (Kaur) perencanaan Desa Kakulassang, volume untuk rabat beton 500 meter persegi, sehingga terdapat selisih pembangunan jalan 297,5 meter persegi.
“Di lokasi juga kami dapati 32 sak semen 40kg, merk tiga roda yang terendah banjir,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Inspektorat Mamuju akan merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pekan ini, menjadi LHP final.
“Untuk Desa Kakulassang sudah final, setelah kami hitung tambahan ini merupakan pembangunan di tahun 2021,” ujarnya.
Dia menambahkan, seperti biasanya pihaknya memberi waktu selama 60 hari untuk tindak lanjut pengembalian dari hasi LHP tersebut.
“Karena ini murni aduan dari masyarakat, apabila laporan ini masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) tentu nantinya kami akan diminta untuk melakukan audit sehingga hasil audit sudah kami siapkan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan,” tutupnya. (ADV/zk)






