Pasangkayu, Katinting.com – Akses masyarakat terhadap bantuan hukum di Kabupaten Pasangkayu kembali diperkuat. Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu secara resmi memperbarui kerja sama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Hampir Rampung! Proyek UTD RSUD Pasangkayu Tembus 94%, Kontraktor Kena Denda Keterlambatan
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di ruang sidang Lantai II PN Pasangkayu, Senin (12/1). Kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014, yang mengamanatkan pengadilan untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua PN Pasangkayu, Yunianto Agung Nurcahyo, menegaskan bahwa Posbakum merupakan langkah nyata untuk mendekatkan keadilan pada masyarakat. “Kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, dan advis hukum secara tepat dan terjangkau,” ujarnya.
Yunianto juga menekankan pentingnya komitmen kedua belah pihak. “Perjanjian ini dibuat dengan semangat baik dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Direktur LBH Pasangkayu, Asdar, mengungkapkan bahwa kerja sama tahun 2026 ini merupakan kali keenam kedua lembaga bersinergi. “Kami berterima kasih atas kepercayaan dari PN Pasangkayu. Fasilitas dan akses yang diberikan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat sesuai koridor hukum,” pungkas Asdar.
Keberadaan Posbakum sangat krusial, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah atau mereka yang kurang memahami kompleksitas prosedur hukum. Layanan ini diharapkan dapat menjadi jembatan awal dalam menyelesaikan masalah hukum sebelum berujung pada proses persidangan.
Acara penandatanganan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua institusi, di antaranya, dari PN Pasangkayu Hakim Bili Achmad, Panitera Faqih Azhury Mahmud, serta Sutiman. Dari LBH Pasangkayu, Direktur Asdar dan Syamsudin.
Dengan diperbaruinya kerja sama ini, masyarakat Pasangkayu dapat terus mengakses layanan konsultasi hukum dasar secara gratis di lingkungan Pengadilan Negeri setempat, yang dijalankan oleh advokat-advokat dari LBH Pasangkayu. (Udi)






