Katinting.com,Bontang – Profesi Ortotik Prostetik kini semakin dibutuhkan masyarakat, terutama dalam layanan mobilitas, pemasangan alat bantu gerak, dan rehabilitasi pasien. Untuk memastikan pelayanan yang aman dan profesional, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan pentingnya pemenuhan izin praktik bagi tenaga Ortotik Prostetik.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa izin praktik merupakan bentuk pertanggungjawaban tenaga kesehatan terhadap kualitas layanan yang diberikan.
“Tenaga Ortotik Prostetik berperan langsung dalam membantu pasien kembali bergerak. Karena itu, legalitas praktik bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar,” tegasnya, Senin (17/11/2025).
Untuk perizinan baru, terdapat 14 dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen itu meliputi KTP, ijazah legalisir, STR, surat tempat praktik, bukti kompetensi, surat sehat, hingga SOP dan MoU pengelolaan limbah medis bagi praktik mandiri. Pemohon juga wajib melampirkan daftar alat kesehatan, denah lokasi praktik, NPWP, pas foto, serta bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Berkas yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi. Kami ingin memudahkan pemohon, tetapi tetap menjaga standar keamanan pelayanan kesehatan,” tambah dia.
Sementara itu, bagi tenaga Ortotik Prostetik yang ingin memperpanjang izin, persyaratan yang dibutuhkan lebih menitikberatkan pada pembuktian kompetensi berkelanjutan. Dokumen seperti bukti SKP, surat pernyataan SKP, serta pembaruan SOP dan MoU pembuangan sampah medis menjadi aspek yang wajib dipenuhi untuk menjaga kualitas layanan.
Menurut Sofyansyah, proses perpanjangan ini juga bertujuan memastikan tenaga kesehatan terus mengikuti perkembangan teknologi dan metode terbaru dalam bidang ortotik dan prostetik.
“Penguatan kompetensi harus berkelanjutan karena alat bantu gerak dan prostesis selalu mengalami pembaruan teknologi.
DPMPTSP Bontang disebut terus berupaya menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan tanpa ribet. Masyarakat yang berprofesi sebagai Ortotik Prostetik dapat melakukan konsultasi langsung di kantor layanan jika masih memiliki pertanyaan terkait kelengkapan dokumen.
Dengan adanya kemudahan layanan ini, pemerintah berharap seluruh tenaga Ortotik Prostetik di Kota Bontang dapat berpraktik secara legal, profesional, dan tetap mengedepankan keselamatan pasien. (Re)






