Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hadapi Ancaman Bencana, Arsiparis Sulbar Pelajari Teknik Evakuasi dan Restorasi Arsip Vital

Mamuju – Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat meningkatkan kompetensinya dalam pengelolaan arsip khusus melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelamatan dan Penanganan Arsip Bencana.

BACA JUGA: Percepat Penurunan Stunting, Tim Pasti Padu Sulbar Matangkan Persiapan Pos Rujukan di RSUD Mamuju

Kegiatan yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara daring pada Kamis, 12 Desember 2025 ini, berfokus pada strategi menghadapi ancaman kerusakan arsip akibat bencana.

Bimtek ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang unggul, termasuk di bidang kearsipan yang kritis.

Pemateri dari ANRI, Parno Nusantara seorang Arsiparis Ahli Muda yang berpengalaman menegaskan pentingnya kesiapsiagaan. Wilayah Indonesia yang rawan bencana menuntut tanggung jawab bersama dalam perlindungan arsip.

“Perlindungan dan penyelamatan arsip bencana menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan dan pencipta arsip, dengan berkoordinasi penuh dengan BNPB atau BPBD,” jelas Parno.

Ia memaparkan pembagian tanggung jawab: ANRI menangani bencana skala nasional, lembaga kearsipan provinsi (seperti Dinas Kearsipan Sulbar) untuk skala provinsi, dan seterusnya hingga tingkat perguruan tinggi.

Salah satu peserta, Muhammad Rusli (Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi), menyatakan antusiasmenya.

“Bimtek ini memberikan kemampuan dasar untuk mencegah, mengidentifikasi, mengevakuasi, dan memperbaiki arsip rusak akibat bencana. Kami jadi mampu memahami potensi risiko di lingkungan kerja dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat,” ujar Rusli.

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, mendukung penuh partisipasi stafnya dalam kegiatan ini. Diharapkan, kompetensi profesional arsiparis dalam penanganan arsip darurat bencana semakin meningkat, sehingga aset informasi vital pemerintah daerah dapat terlindungi dengan baik. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat