Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPMPTSP Bontang Prioritaskan Kesehatan Anak, Iklan Rokok Dilarang Total

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus

Katinting.com, Bontang – Upaya menjadikan Bontang sebagai Kota Layak Anak kembali diperkuat dengan kebijakan baru yang melarang seluruh bentuk promosi rokok di ruang publik. Pemerintah memandang iklan rokok dapat mempengaruhi minat serta persepsi anak terhadap konsumsi rokok di usia dini.

Menurut Idrus, Penata Ahli Madya DPMPTSP Bontang, larangan ini bukan sekadar penghapusan visual iklan, tetapi upaya strategis mencegah paparan pesan rokok kepada kelompok usia rentan. Anak-anak disebut sebagai pihak yang paling mudah terpengaruh oleh media promosi.

“Kalau kota mau layak anak, maka ruang publiknya harus bersih dari ajakan yang berpotensi merusak kesehatan mereka,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Setelah instruksi berlaku, DPMPTSP segera bertindak dengan menyurati para pemilik reklame dan pelaku bisnis periklanan. Idrus mengapresiasi sikap para pemilik iklan yang langsung menurunkan materi promosi tanpa perlu tindakan paksa.

Selain itu, DPMPTSP memperkuat sosialisasi kepada sekolah, orang tua, dan masyarakat umum untuk memahami tujuan kebijakan ini. Pemerintah ingin mempertegas bahwa lingkungan sehat adalah tanggung jawab bersama.

Iklan rokok yang terpasang tanpa izin kini langsung dikategorikan ilegal dan dapat dikenai sanksi pembongkaran. Idrus menegaskan bahwa DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin tayang untuk promosi rokok dalam bentuk apa pun.

Masyarakat juga diajak mengawasi keberadaan iklan rokok tersembunyi yang mungkin tetap coba dipasang. Laporan dari warga menjadi bagian penting dalam pengendalian pelanggaran.

“Kami berharap kesadaran kolektif tumbuh. Kota sehat hanya bisa tercapai jika semuanya bergerak bersama,” tutupnya. (Re)

Share: