Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wujudkan Sanitary Landfill, Pemkab Kutim Kaji Kelayakan TPST  

Katinting.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memulai langkah serius dalam menata sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Langkah awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Kegiatan strategis ini berlangsung di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Rabu (12/11/2025), dan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

FGD dihadiri oleh Kepala DLH Aji Wijaya Effendi, perwakilan Pusat Pengendalian Ekoregional KLHK, Balai Taman Nasional Kutai (TNK), dan narasumber ahli dari Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Prasetya. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Noviari Noor menyampaikan bahwa terselenggaranya FGD ini adalah langkah awal yang patut disyukuri dalam menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah yang efisien. Ia menegaskan bahwa masalah sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kelembagaan dan kesadaran masyarakat.

Noviari mengungkapkan bahwa timbulan sampah harian di Kutim saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari. Jumlah ini dinilai relatif kecil dibandingkan kota besar, sehingga memberikan peluang emas bagi Kutim untuk menata sistem pengelolaan sampah dengan lebih baik sejak dini melalui pembangunan TPST.

Namun, ia menyoroti bahwa sistem pengelolaan sampah di Kutim saat ini masih menggunakan metode open dumping, yang secara nasional sudah tidak diizinkan. Pemkab berharap pembangunan TPA yang baru akan mengadopsi sistem sanitary landfill, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2008.

Selanjutnya, dalam transisi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, Noviari Noor mengungkapkan bahwa Pemkab merencanakan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lama karena berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK). Pemerintah telah menyiapkan calon lokasi baru di kilometer 5 Sangatta, yang akan dikaji lebih lanjut dalam studi kelayakan.

“Kami harap FS (Feasibility Study) nanti tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Karena sifatnya TPA, tentu harus memenuhi syarat, tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelas Noviari.

Kajian kelayakan yang akan dilakukan diharapkan menjadi dasar kebijakan yang terarah, sejalan dengan Misi Bupati Kutim yang ke-5 tentang menjaga kesinambungan ekologi melalui pengelolaan sumber daya alam yang harmonis dan berkelanjutan.

“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan bahwa TPST dan TPA Kutai Timur ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.(Adv)

Share: