Katinting.com, Bontang – Dalam upaya menjaga ketersediaan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini memiliki kewenangan menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) secara langsung dalam situasi darurat. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa kewenangan tersebut berlaku pada situasi tertentu seperti bencana alam, wabah, maupun daerah tertinggal yang kekurangan tenaga medis.
“SIP dari Kemenkes bersifat situasional, tidak menggantikan izin dari pemerintah daerah, tetapi menjadi solusi cepat saat tenaga kesehatan dibutuhkan di lokasi krisis,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, SIP khusus dari Kemenkes juga memudahkan pengiriman tenaga medis lintas wilayah, termasuk relawan atau bantuan dari pusat. Namun masa berlakunya terbatas sesuai durasi kondisi darurat yang ditetapkan pemerintah.
“Begitu situasi kembali normal, tenaga medis wajib menggunakan SIP reguler dari pemerintah daerah sesuai domisili praktiknya,” terangnya.
Kebijakan ini dinilai memperkuat sistem tanggap darurat nasional di sektor kesehatan tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keselamatan pasien. (Re)






