Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Proses Online PBG Mempermudah Masyarakat

Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang

Katinting.com, Bontang – Kemajuan teknologi mempermudah masyarakat Bontang mengurus izin bangunan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dapat diajukan secara online, tanpa harus bolak-balik ke kantor pemerintahan.

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, mengatakan sistem online memudahkan pemilik rumah atau ruko untuk memastikan bangunan sah secara hukum.

“Cukup akses situs https://simbg.pu.go.id, unggah dokumen, dan ikuti tahapan yang ada. Semua bisa dilakukan dari rumah,” kata Idrus, Selasa (28/10/2025).

Beberapa dokumen dasar yang harus disiapkan antara lain gambar teknis bangunan, estimasi biaya, dan identitas pemilik. Setelah diunggah, permohonan akan diverifikasi oleh instansi teknis terkait.

Tahap verifikasi teknis dilakukan Dinas PUPRK, sementara DPM-PTSP mengurus administrasi akhir, sehingga pemohon tetap mendapatkan pendampingan meski prosesnya mandiri.

Jika berkas lengkap, PBG dapat diterbitkan maksimal 30 hari kerja, sehingga pemilik bisa segera memulai pembangunan dengan tenang.

Idrus menekankan kemudahan ini bertujuan agar masyarakat sadar pentingnya legalitas bangunan sejak awal, tanpa harus menunda atau mengabaikan prosedur.

Dengan proses online, kepatuhan terhadap aturan dan keamanan bangunan dapat dicapai secara efisien dan transparan. (Re)

Share: