Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan pentingnya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai syarat wajib dalam proses perizinan pembangunan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap proyek investasi tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya terkait kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengtakan Andalalin bukan sekadar pelengkap dokumen teknis, tetapi merupakan komponen vital yang menentukan keberlanjutan sebuah proyek.
“Kalau lalu lintas tidak dikaji sejak awal, efeknya bisa jangka panjang, mulai dari kemacetan, kecelakaan, sampai terganggunya kenyamanan warga sekitar,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, Andalalin mengukur sejauh mana sebuah kegiatan usaha akan berdampak pada jaringan jalan di sekitarnya. Termasuk di dalamnya analisis volume kendaraan, waktu sibuk, kapasitas jalan, serta potensi konflik antar moda transportasi.
DPMPTSP Bontang juga mewajibkan investor melampirkan identitas pemohon, surat pengajuan resmi, bukti persetujuan pemanfaatan ruang (PKKPR), dan sertifikat penyusun Andalalin yang telah tersertifikasi.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan bahwa pembangunan yang terjadi benar-benar sesuai tata ruang dan tidak merugikan pengguna jalan,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa Andalalin, risiko gangguan sosial semakin besar. Banyak proyek di kota lain yang terpaksa dievaluasi ulang karena mengabaikan dampak lalu lintas. Di Bontang, hal itu ingin dicegah sejak awal.
Idrus menekankan bahwa Pemkot Bontang tetap pro-investasi, tetapi tidak akan mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan warga.
“Andalalin itu bagian dari perencanaan yang bertanggung jawab. Jika sejak awal sudah matang, hasilnya bukan hanya pembangunan yang baik, tapi juga hubungan yang harmonis antara investor dan masyarakat,” pungkasnya. (Re)






