Katinting.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah kota bertindak tegas terhadap aktivitas penumpukan batu koral di kawasan padat penduduk Kecamatan Bontang Utara. Ketua Komisi C DPRD, Alfin Rausan Fikry, menilai kegiatan tersebut telah melanggar prinsip tata ruang dan mengabaikan kenyamanan warga.
Material koral terpantau menumpuk di dua titik padat penduduk, yakni Jalan Cut Nyak Dien, RT 13 Kelurahan Bontang Kuala, serta RT 7 Kelurahan Bontang Baru (Salebba). Kondisi ini menimbulkan debu dan mengganggu akses warga sekitar, bahkan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan.
“Ini wilayah permukiman, bukan tempat untuk menimbun material. Apalagi dekat rumah ibadah dan kawasan wisata. Harus ditertibkan,” ujar Alfin, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, keberadaan material tanpa kejelasan izin dan pemilik menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kota. Ia mendorong pemerintah segera bertindak agar praktik serupa tidak meluas ke wilayah lain.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait siapa pemilik lahan dan pihak yang mengelola aktivitas penumpukan koral tersebut. Meski sudah ditinjau oleh pihak kelurahan dan beberapa OPD, data perizinan belum bisa dipastikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Aspiannur, juga mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin masuk untuk aktivitas tersebut.
“Kalau belum mengurus izin, itu artinya ilegal. Pemkot harus menindak,” tegasnya.
DPRD mendorong agar penegakan aturan tata ruang ditegakkan secara menyeluruh demi menjaga kenyamanan lingkungan dan keamanan masyarakat. (Adv/Re)






