Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Advokat Muda di Mamuju, Resmi Masukan Somasi ke Bawaslu Sulbar

Mamuju, Katinting.com – Usai menyampaikan rencananya Ahad (16/02) kemarin, akan mengajukan Somasi ke Bawaslu Sulbar, terkait tidak profesionalnya Bawaslu Sulbar dalam mengkaji, meneliti dugaan etik salah seorang Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah terkait rekayasa ijazah syarat maju di Pilkada Mamuju Tengah.

Berdasarkan lampiran surat yang diterima laman ini, salah seorang advokat muda di Mamuju, Busman Rasyid, menerangkan bahwa somasi yang resmi ia layangkan ke Bawaslu, Senin (17/02) pukul 15:45 tadi sebagai upaya mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Sulbar, proses pengkajian dan penelitian terhadap dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang komisioner Bawaslu Mamuju Tengah.

Baca juga; Bawaslu Mamuju Tengah, Diduga Langgar Etik, Advokad Muda di Mamuju, Layangkan Somasi ke Bawaslu Sulbar, Busman Rasyid: Mereka tidak professional, bisa DKPP

Ia menerangkan, patut di duga salah seorang komisioner Bawaslu Mamuju Tengah, telah ikut berperan aktiv dalam proses verifikasi meloloskan ijazah milik salah seorang Calon Bupati Mamuju Tengah periode 2025 – 2030, untuk dapat digunakan sebagai lampiran syarat maju di Pilkada Mamuju Tengah.

“Meski kemudian fakta hukum, ijazah tersebut palsu, dan salah seorang komisioner Bawaslu Mamuju Tengah Muhammad Syarif M (MSM), di duga terlibat aktiv dalam proses pelegalisiran” terang Busman.

Ia pun meyakini keterlibatan MSM ini sangat senteral dan menentukan lolosnya ijazah palsu hasil legalisir itu, sebab didapati surat pernyataan MSM yang berujung pada keterlibatan MSM dalam perkara yang sudah memenjarakan Calon Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring selama 3 tahun kurungan penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu.

“Dan dalam surat pernyataan hasil legalisir tersebut, MSM ikut mengetahui peristiwa beralinya legalisir ijasah palsu ini diakui menjadi asli, dan MSM turut membubuhi tanda tangan” terang Busman.

Menurutnyai, bahwa tindak tanduk MSM dalam proses tersebut telah abai terhadap kewajibannya, untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah seorang peserta pemilu.

“Ini tentu melanggar prinsip prinsip dasar seperti Independensi, Integritas, dan profesionalitas” tutur Busman.

Sebab itu berikut tuntutan dalam somasi ke Bawaslu Sulbar yang diajukan oleh Busman Rasyid ;

1. Bersikap jujur dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Etik saudara Muhammad Syarif M;
2. Dalam pemberian klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran etik MSM agar dilakukan profesional;
3. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulbar, tidak bersikap diam dan/atau melakukan pembiaran atas pelanggaran etik saudara MSM;
4. Mendesak Bawaslu Sulbar, untuk bersikap secara mandiri berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menindak lanjuti pelanggaran etik MSM;
5 Mendesak Bawaslu Sulbar untuk memberikan rekomendasi ke DKPP terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada anggota Bawaslu Mamuju Tengah saudara MSM, yang d duga terbukti melanggar etik, selambat lambatnya pada Hari Rabu, 19 Februari 2025.

“Apabila Bawaslu Sulbar tidak memenuhi tuntutan saya, dalam jangka waktu yang ditentukan, saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku, dalam memperjuangkan nilai nilai keadilan” pungkas Busman. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat