Pasangkayu, Katinting.com – Pemerintah Daerah Pasangkayu Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Otonomi Daerah yang Ke-28 Tahun 2024. Dengan Tema” Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat”.
Hari Otoda dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 25 April 2024. Dan, dihadiri oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Kemenag Pasangkayu, Kepala BPS, Dandim 1427 Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, sejumlah Kepala OPD dan Camat, serta ASN lingkup Pemerintah Daerah Pasangkayu..
Selaku inspektur upacara Asisten l, HM. Yunus Alsam membacakan arahan Menteri Dalam Negeri, bahwa peringatan hari otonomi daerah ke 28 ini untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah.
Yakni berupa amanah untuk pembangunan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Baik di tingkat lokal mau pun nasional serta global.
Juga mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Perjalanan kebijakan otoda selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memakai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otoda lanjut Yunus, merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintah daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk kesejahteraan.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society berdasarkan demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan dilaksanakan pada November 2024.
Kemudian penyusun Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust) toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (Sense of Belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah, sehingga berkolerasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat dan daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain. Namun, pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif.
Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment friendly). Sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Konteks ekonomi Hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan menjadi produk dan jasa yang diperbarui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi Hijau.
Baik itu penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (Solar Panel) penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil yang berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain Green Building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.
“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi Hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” tambah Yunus.
Kemendagri dalam amanah itu, juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya untuk memfasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi Hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komunitas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka Stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional. Untuk itu kordinasi dan sinergitas seluruh jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis.
Diskominfopers Pasangkayu
Arham Bustaman






