Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Ranperda Bakal Dibahas, Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera Sampaikan Sejumlah Poin Penting

Alfaiz Muhammad saat membacakan pemandangan umum fraksi Karya Perjuangan Sejahtera.

Mamuju, Katinting,com – Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera DPRD Mamuju menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga ranperda yang dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju, Senin (14/11/22).

Tiga Ranperda itu yakni Ranperda APBD Kabupaten Mamuju tahun 2023, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan  Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Alfaiz Muhammad juru bicara dari Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera menyampaikan secara tersusun Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.

Dalam penyampaiannya, sebagaimana diketahui Ranperda APBD merupakan salah satu Ranperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Mamuju, karena APBD merupakan salah satu intrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahtreaan masyarakat.

Disamping itu penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Setelah mendengar, menyimak dan membaca pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023, dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera menyampaikan beberapa catatan sebagaimana terinci di bawah ini:

  1. Terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk merevisi Peraturan Bupati agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah sesuai tipe yang ditetapkan. Pemerintah. Hal lain perlu adanya kebijakan stimulasi dan sinergitas antara stakeholder yakni (Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, PMD, Dinsos, BKKBN serta Pemerintah Desa) sehingga hal tersebut dapat meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Mamuju
  2. Terhadap Target Pendapatan Asli Daerah Yang Di Proyeksikan Sebesar Rp. 101.498.660.000,- Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera Meminta Kepada Pemerintah Daerah Agar Melakukan Intensifikasi Dan Ekstensifaksi Pajak Dan Retribusi Daerah agar target PAD Tahun 2023 tercapai sesuai target, mengingat Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Sangat Besar Jika Di Kelola Secara Optimal Sesuai Peraturan Perundang- Undangan, Hal Ini Penting Di Lakukan Karena Proyeksi PAD Pada Tahun Anggaran 2022 Hanya Sebesar Rp. 72.438.952.193,- namun hingga Sampai Di Triwulan Ke empat Ini pencapaian masih Jauh dari target yang di harapkan.
  3. Terkait Tingkat Pengangguran Terbuka yang meningkat sebesar 3,79% dengan total jumlah pengangguran sebanyak 5.723 jiwa di Tahun 2021 dibandingkan capaian pada tahun 2020 hanya sebesar 2,89% dengan total jumlah pengangguran 3.991 jiwa, Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjelaskan program dan kegiatan apa yang semestinya dilakukan untuk menurunkan angka pengangguran terbuka tersebut.
  4. Terhadap lambatnya serapan anggaran di beberapa OPD salah satu penyebabnya karena keterlambatan pelaksanaan program khusunya pekerjaan fisik, oleh karena itu kami berharap agar pelaksaan proyek tahun 2023 sudah dilaksanakan di pertengahan tahun berjalan

Terkait dengan Ranperda Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak, sebagaimana Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, menjelaskan bahwa yang dimaksud Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Oleh karena itu izinkan kami Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera memberikan rekomendasi dan catatan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai berikut :

  1. Kami mengapresiasi dan mendukung dibuatnya aturan berupa Perda sebagai upaya yang terintegrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan anak baik kebutuhan biologis, pendidikan dan bebas kekerasan
  2. Kami juga berharap ada sinergitas antara keluarga, sekolah atau dunia pendidkan maupun pelayanan kesehatan anak sehingga anak dapat tumbuh secara normal
  3. Kami juga meminta penjelasan seperti apa dalam ranperda ini menyangkut perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam dan penyalahgunaan narkotika
  4. Kami juga berharap agar Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana serta bimbingnan yang dapat menunjang aktifitas kegiatan para anak dalam mngembangkan potensi yang mereka meliki.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Daerah, Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Diharapkan dalam Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah lebih transparantif, lebih akuntabel dan lebih partisifatif, sehingga nanti manajemen keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju lebih baik dan lebih professional
  2. Pengelolaan Keuangan Daerah yang terkait dengan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan target, hal ini kami memandang perlu adanya sinkronisasi mengingat sering terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan program akibat tidak sesuai dengan anggaran dan waktu penyelesaian program.

“Demikian Pandangan Umum Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju. Dan akhirnya kami menghaturkan terima kasih atas perhatiannya dan kami menyampaikan permohonan maaf jika dalam Pandangan Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera DPRD Kabupaten Mamuju tedapat hal- hal yang kurang berkenan. Semoga Pandangan Umum dan masukan Fraksi kami dapat diterima guna menyempurnakan Ranperda ini,” pungkas Alfaiz Muhammad.

(Advetorial)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat