
Pasangkayu, Katinting.com – Sejumlah warga di kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dikabarkan terjangkit Covid-19 beberapa waktu lalu.
Karena itu, untuk memberikan kesadaran kepada warga, Polsek Pasangkayu melaksanakan operasi yustisi khusus pengendara di Jalan Andi Depu, kelurahan Pasangkayu, Senin, 5 Juli 2021.
Kapolsek Pasangkayu, AKP. Sujarwo, saat ditemui di lapangan mengatakan operasi yustisi dilakukan setiap pagi dan sore. Ia menghimbau warga agar tetap patuh terhadap protkes dan disiplin 5M.
Usai operasi, pada siang hari, personil Polres Pasangkayu yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta, IPDA. Chandra Boyke Ombong lanjut melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan mobil water canon di sekitaran lingkungan Kampung Tengah, kelurahan Pasangkayu.

Tak hanya itu, masih di hari yang sama, Polres Pasangkayu juga langsung turun melakukan pengawasan aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 di sejumlah apotik di kelurahan Pasangkayu.
Ini untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. Sehingga aktivitas jual-beli obat antibiotik bisa berjalan normal lancar seperti biasa.
Kapolres Pasangkayu, AKBP. Leo H Siagian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat-obatan di kabupaten Pasangkayu untuk mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga jual obat yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami harap kepada apoteker maupun pemilik perusahaan obat agar tidak melakukan penimbunan maupun menjual harga obat di luar harga yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Leo.
Lanjut Leo, pihak kepolisian tidak akan ragu atau segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
Humas Polres Pasangkayu






