Oleh : *Fathir, Ketua DPC GMNI Mamuju
Setelah pelantikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta kepada DPR untuk segera membahas dan merampungkan Undang-undang Omnibus Law dalam kurun waktu tiga bulan kedepan.
Dimana Undang-undang Omnibus Law ini menjadi program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada awal tahun 2020 yang sifatnya multisektor.
Omnibus Law menjadi tawaran pemerintah, dalam konsep ini membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus karena terlalu banyak dan tumpang tindihnya regulasi, khususnya menyoal perpajakan, ketenaga kerjaan dan izin investasi.
Menyikapi Omnibus Law ini, saya memandang perlu untuk pemerintah dalam hal ini DPR RI mengatur regulasi yang lebih terarah dan efektif. Namun dalam proses penyusunan undang-undang (Omnibus Law) perlu dengan pengkajian yang teliti agar segala kebijakan yang tertuang dalam regulasi mampu untuk menciptakan aturan-aturan yang memihak kepada kepentingan masyarakat umum dan negara bukan justru memihak kepeda penguasa serta korporasi asing semata.
Khusus menyoal cipta lapangan kerja dan perizinan investasi, pemerintah harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat bukan hanya persolan bagaimana memudahkan investasi dan tenaga kerja asing di dalam negeri untuk upaya pertumbuhan perekonimian. Investasi memang perlu untuk menunjang pertumbuhan perekonomian dalam negeri namun Pemerintah pun harus lebih tegas dalam mengatur point-point investasi yang memihak masyarakat serta mempertegas sanksi-sanksi korporasi dan tenaga kerja asing karena melihat begtu banyak kasus-kasus kejahatan korporasi yang telah terjadi didalam negeri, sehingga korporasi hadir tidak hanya mengeruk hasil bumi indonesia dengan sebebas-bebasnya.
Dalam Revisi UU (Omnibus Law ) khususnya cipta lapangan kerja dan investasi, Sulbar yang menjadi penyangga ibukota baru dan merupakan wilayah jalur sutra dengan SDA yang mempuni yang akan menjadi sasaran para investor asing sehingga sangat perlu pemerintah menciptakan regulasi yang memihak masyarakat lokal agar investor-investor asing tidak mematikan perekonomian masyrakat lokal itu sendiri.
Pemerintahpun perlu untuk melibatkan Serikat Pekerja dan Serikat buruh dalam pembuatan draft RUU Omnibus Law ini agar Revisi UU (Omnibus Law ) tidak hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Jika tidak ada pidana korporasi, Investasi yang masuk jauh dari harapan menyejahterakan masyarakat mala Justru berpotensi merampas hak masyarakat dan mematikan perekonomian masyarakat lokal.
Atas nama GMNI Cabang Mamuju kami akan tetap konsisten dalam megawal setiap kebijakan-kebijakan pemerintah agar objektif dalam mengambil setiap keputusan sehingga setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (*)