Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

75 Orang Korbannya, Polda Sulbar Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan CPNS di Kemenkumham

Konferensi pers yang dilakukan Polda Sulbar terkait penipuan CPNS di Kemenkumham Sulbar. (Foto Humas Polda Sulbar)

Mamuju, Katinting.com – Dugaan penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2017 berhasil diungkap Polda Sulbar, dengan tersangka inisial AN.

Tersebut disampaikan Polda Sulbar dalam konferensi pers, yang dipimpin langsung oleh Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar SIK, M.Hum bersama Kabid Humas AKBP Hj. Mashura serta Kasubdit 3 jatanras Ditkrimum, di Aula Arya Guna Jl. Aiptu Nurman Kalubibing. Kamis (17/1).

Dijelaskan dalam kesempatan tersebut, awalnya di tahun 2017 (terlapor) yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulbar dan ke 6 orang yang diurus telah diyakinkan akan lolos ternyata tidak ada yang lolos.

Berhasil dengan aksinya tersebut tanpa ada laporan dari pihak manapun, terlapor memutuskan untuk kembali melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para CPNS yang akan diterima pada tahun 2018 dengan menjanjikan pada calon korban bahwa apabila sudah membayar maka sudah pasti lulus atau diterima dengan ketentuan peserta menyerahkan dana panjar terlebih dahulu maksimal Rp.100.000.000. Setelah SK pengangkatan terbit maka peserta melunasi menjadi total Rp. 200.000.000.

Sementara dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki 2 KTP.

Untuk tetap menyakinkan para korbannya setelah mendapat bayaran, terlapor melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Para korban awalnya diberangkatkan ke Malang di Perumahan dekat Kompleks AURI dan mereka disana selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 sampai 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani (yang melatih personil AURI) dan melaksanakan kegiatan tes psiko.

Kemudian, tanggal 30 April 2018 sampai 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS selama 7 hari.

Pada Bulan Juli 2018 para CPNS diantar atau dibawa lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport tapi tidak ada kegiatan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya Kemenkumham namun hanya janji belaka.

Setelah mengikuit berbagai kegiatan, para CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar A.n. FARIDA SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017 dan semuanya sama.

SK tersebut di ketahui dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor (pencetak sudah diketahui alamatnya) dan ia menerima upah Rp. 720.000. Dari SK yang dibuat dan SK-nya dikirim melalui Whats App CPNS jadi tidak ada yang manual/langsung diterima, Jelas Wadir Reskrimum.

Lanjut diterangkan, para korban CPNS ini ternyata ada 3 kelompok dan para korban diperkirakan berjumlah 100 orang yang berasal dari Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju bahkan ada dari Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel, hingga ada korban yang berasal dari Malang, Bali, Jakarta.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia atau pelatih yang sudah diberi upah sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.

Pada konferensi pers ini diketahui jumlah korban sebanyak 75 orang. Adapun jumlah korban yang terdata diantaranya dari Kabupaten Polman 35 orang, dari Kabuapaten Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang.

Menurut Polda, dalam lidik perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham melainkan semua adalah inisiatif terlapor. Adapun pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP.

 

Sumber : Humas Polda Sulbar

Edit : Anhar

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat