Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyerahkan SK CPNS dan PPPK Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021 kepada 593 orang. Terdiri dari CPNS sebanyak 227 orang dan PPPK Guru sebanyak 366 orang. Rabu, 30 Maret 2022.
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di tribun Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, yang dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja pertahun oleh PPPK.
Ali Baal Masdar mengatakan, hal itu merupakan hasil perjuangan sekaligus suatu kebanggaan bagi pribadi dan keluarga CPNS dan PPPK Guru. “Ini adalah yang terbaik dari sekian banyak pelamar karena semua telah melalui tahapan seleksi yang murni, transparan dan obyektif serta tidak ada pungutan biaya, sehingga ini adalah momentum yang sangat penting”.
Setelah menerima SK-nya, masing-masing langsung bekerja dan terjun ke lapangan, serta tidak usah dulu memikirkan administrasinya, bekerjalah yang iklas dan jujur. Khusus PPPK Guru, Ali Baal menegaskan, bahwa dalam satu tahun bekerja dengan baik bisa dilanjut untuk perjanjian kerjanya. Namun, apabila kurang rajin akan dimundurkan di tempat.
Ia mengingatkan, PPPK akan diberhentikan kontraknya apabila mengajukan pindah sekolah atau pindah formasi, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ASN terdiri dari CPNS dan PPPK. Olehnya itu, setiap ASN harus mampu menjadi contoh dan teladan di lingkungannya masing-masing untuk menyongsong berbagai perubahan kondisi dan regulasi, baik itu CPNS maupun PPPK.
Gubernur berharap, CPNS dan PPPK Guru mampu untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja secara profesional dalam mendukung percepatan pembangunan Sulbar, serta terwujudnya Sulbar yang Malaqbi.
“Dengan profesionalisme yang baik itu akan terwujud standarisasi kompetensi, sehingga untuk jabatan yang sama di berbagai Unit Kerja dan Daerah akan memiliki kualitas dan kapasitas yang setara,” pungkasnya.
Adv. Diskominfopers Sulbar