Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK TORA Se-Indonesia melalui virtual di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (7/1).
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia melalui virtual di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (7/1).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan, SK Perhutanan Sosial yang diserahkan hari ini oleh Presiden RI, untuk Sulbar total luasan sebanyak 35.118, 76 hektar, jumlah SK 81, penerima manfaat 3.905 KK.

“Hari ini penyerahan SK Perhutanan Sosial di Sulbar diwakili secara simbolis oleh 30 orang penerima SK Perhutanan Sosial perwakilan dari tiga kelompok, yaitu Gapoktan Malaqbi di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kelompok HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Pusang di Desa Buttuada, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju dan LPHD (Lembaga Pengelolaan Hutan) Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” kata Gubernur Sulbar.

Ali Baal menyampaikan, adapun perhutanan sosial di Sulbar sampai dengan Desember 2020 mencapaian total luas areal sebanyak 45.123, 82 hektar, jumlah SK 469, penerima manfaat 4.486 KK.

Untuk capaian penetapan hutan adat total luasan sebanyak 6.942 hektar, jumlah SK lima, penerima manfaat 154 KK. Sedangkan indikatif hutan adat seluas 10401 hektar.

Dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, SK Perhutanan Sosial diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK,” kata Presiden RI, Joko Widodo

Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Presiden RI mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , Siti Nurbaya menyampaikan, adapun data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK yaitu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 41 SK, seluas 7.888,02 hektare bagi 3.053 KK, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK, Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK dan Provinsi Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.

(ADV)

Bagikan