
Mamuju, Katinting.com – Polisi Sektor (Polsek) Kalukku mengamankan pria berinisial AB (25) dan YR (18), terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/233/IX/2023/SPKT/Resta Mamuju, oleh orang tua korban inisial MAR.
Kapolsek Kalukku Iptu Judtson Betteng mengatakan, para pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pihak Keluarga mendengar laporan korban langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Kalukku, dan kemudian dilakukan visum dan perawatan medis. Ujar Kapolsek.
Dari laporan tersebut, diketahui para pelaku sebanyak 4 orang, pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 11.00 wita di ruang kelas yang sudah tidak digunakan lagi di salah satu SMP di Kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju.
Kapolsek Kalukku menjelaskan, pelaku inisial AB (25) merupakan remaja pengangguran, sedangkan temannya masih berprofesi sebagai pelajar SMU.
“Dengan adanya peristiwa tersebut Polsek Kalukku mengamankan dua orang, diserahkan Sat Reskrim Polresta Mamuju. Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju,” jelasnya.
(*/Hms)

Comment