
Mamuju, Katinting.com – Polemik persoalan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum ada titik temu.
Pada tahun 2018, sebanyak 4.422 GTT dan PTT belum mendapatkan haknya dari Pemerintah Sulbar selama lima bulan, dan enam bulan di tahun 2019 ini.
Dengan hal tersebut Ketua Forum GTT-PTT Sulbar, Asraruddin mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar. Apalagi baru-baru ini diketahui bahwa Silpa Permprov Sulbar tahun 2018 sebesar Rp 129,3 Miliar. Namun Silpa tersebut tidak dipetuntukkan untuk pembaran gaji PTT dan PTT.
“Pernyataan Sekprov mengatakan bahwa Silpa kami berlebihan tapi tidak diperuntukkan sama GTT dan PTT membuat kami sangat kecewa. Saya tidak tau ini Pemprov maunya apa sementara ini Silpa sangat besar, sementara janjinya kemarin dari Dinas dan Keuangan bahwa seketika dari Silpa itu ada maka ini akan diselarkan ke GTT dan PTT,” Kata Asraruddin, Jumat (28/6).
Ia mengungkapkan, pada tanggal 25 Februari 2018, dirinya bersama dengan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Keuangan dan perwakilan DPRD Sulbar berangkat ke Jakarta melakukan audiens di Kemendagri, terkait dengan persoalan gaji PTT dan GTT.
“Kemudian oleh keuangan sendiri sudah mengatakan bahwa Insya Allah sepulang dari Jakarta kita akan bentuk rumusan itu kemudian kita aka lemparkan ke GTT dan PTT persoalan pembayaran itu. Namun ternyata hingga hari ini tidak ada yang terselesaikan. Karena berdasar dari Permendagri 106 ayat 4, yang namanya hutang-piutang pemerintah ke pihak ketiga (GTT dan PTT) wajib hukumnya untuk dibayar. Ini sudah jelas hukumnya,” ungkapnya.
“Saya kurang faham juga. sampai detik ini juga tidak ada realisasi. Saya sangat menyanyangkan persoalan ini. Tapi lagi-lagi ini sudah masuk dua tahun berjalan tapi belum terselesaikan hingga sekarang,” tambahnya.
Telah beberapa kali melalakukan demo sejak tahun 2018 menuntut kejelasan gaji, Asraruddin mengaku sudah capek karena sampai saat ini gaji GTT dan PTT belum juga terbayarkan. Olehnya itu kedepannya ia akan melalakukan audiensi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Sulbar. Karena menurutnya ini sudah masuk kedalam ranah hukum.
“Karena ini sudah mengabaikan yang sudah menjadi kewajiban pemerintah membayarkan ke pihak ketiga, kalaupun jalur mediasi ke BPK tidak berhasil, maka kami kami akan tempuh jalur hukum. kami akan melayangkam gugatan ke Pemprov untuk menyelesaikan hak kami,” tegasnya.
“Karena kenapa ini sudah jelas melanggar hukum karena mempekerjakan orang itu harus punya nilai. kalau persoalan bukti kami punya bukti. 2018 itu kami punya SK yang seharusnya dibayarkan,” tutup Asraruddin.
(Zulkifli)

Comment