LSU (kiri) saat bersama pihak kepolisian. (HMS)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Seorang pemuda inisial LSU di Kabupaten Polman terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena dugaan memasang informasi Hoaks di akun media sosial, facebooknya.

Direktur Krimsus Polda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP. Syamsu Ridwan, SIK membenarkan hal tersebut. Keterangan Subdit V Ciber Crime Polda Sulbar, adanya berita hoax diakun milik pelaku LSU, ia menuliskan bahwa “Postif Covid–19 di Sulbar ada 80 orang, waspada nasango’ mie’ apa positif nasangi penduduk Sulbar”.

Berdasarkan keterangan pelaku, status yang dituliskan diakun facebooknya itu memang tidak punya dasar data. Pelaku menulis hanya ingin meluapkan emosinya karena kesal soal berita tentang Covid – 19, apalagi tenaga kerja asing bebas keluar masuk ke Indonesia sementara masyarakat Indonesia hanya di rumah saja.

”Pelaku menulis status di akun facebooknya soal masyarakat Sulbar postif Corona, dengan alasan karena kesal dan emosi melihat berita tentang panas – panasnya berita Covid-19 bahwa tenaga kerja asing dari Cina bebas keluar masuk di Indonesia namun warga Indonesia hanya disuruh saja,” jelas Kabid Humas.

Saat ini pelaku dalam proses Subdit V Krimsus Polda Sulbar, jika pelaku terbukti tentu akan dijerat dengan undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Bersamaan dengan itu, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya di Sulbar agar lebih waspada dalam bertindak atau hanya sekedar pasang status, jangan sampai akibatnya fatal untuk anda.

“Berpikirlah sebelum berbuat, karena diam itu lebih baik,” tutup Kabid Humas.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here