Mamuju, Katinting.com – Aksi ilegal menggunakan bom untuk menangkap ikan akhirnya membuahkan penangkapan. Z (29), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku, kini harus berurusan dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Barat setelah berhasil ditangkap pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pemboman ikan di Perairan Pulau Kambunong. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polairud bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut pada hari Sabtu, 6 April 2024.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh DirPolairud dan Kabid Humas, Selasa 7 Mei 2024, menjelaskan bahwa upaya penangkapan awalnya tidak membuahkan hasil karena tersangka berhasil melarikan diri.
Namun, dengan upaya intensif selama lebih dari dua minggu, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Z di sebuah rumah di Jalan Kurungan Bassi, Kecamatan Mamuju.
Penangkapan berhasil dilakukan tanpa insiden, dan Z kini ditahan di rumah tahanan Polda Sulbar, menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perahu kayu, mesin kompresor, dan bahan peledak.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar menggarisbawahi bahaya serius dari praktik pemboman ikan, termasuk kerusakan ekosistem laut dan potensi kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik pemboman ikan di Sulbar melalui patroli intensif dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan publik.
“Kami tidak akan toleransi terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik. Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang masih melakukan atau berencana melakukan pemboman ikan,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers tersebut.
(*)






