banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Batas akhir pendaftaran, Selasa, 21 Februari 2023, Pukul 23.59 Wita, pendaftar seleksi Anggota KPU Sulbar di Portal SIAKBA sebanyak 155 orang. Sebanyak 62 orang menyerahkan berkas fisik dari 65 orang yang menyelesaikan unggahan berkas dan submit di Portal pendaftaran www.siakba.kpu.go.id.el KPU Sulbar.

Selanjutnya, Timsel akan melakukan verifikasi faktual data kependudukan, strata pendidikan, keterlibatan dalam kepemiluan, karya ilmiah, kepada calon komisioner yang telah menyerahkan berkas pendaftaran.

“Berdasarkan Juknis yang ada, beberapa item yang divalidasi termasuk ijazah, kategori S1, S2 dan S3, sertifikat kepemiluan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, PPK sampai dengan tingkat kelurahan atau PPS,” kata Ketua Timsel KPU Sulbar Periode 2023-2028 Amiruddin Pabbu.

BACA JUGA: 155 Pendaftar Calon KPU Sulbar, Bakal Disaring Jadi 50 Mengikuti Tahapan Selanjutnya

Sebelumnya, calon KPU Sulbar terlebih dahulu melakukan pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

“Siakba hanya mendeteksi ada dan tidak ada dokumen. Jadi kami Timsel melakukan validasi. Insya Allah, rencananya besok (Rabu) kami akan lakukan verifikasi faktual di Didukcapil dan dokumen untuk verifikasi ijazah di Kopertis,” sambung Amiruddin.

“Jadi ini juga perlu disampaikan, yang kami validasi adalah dokumen fisik, jadi kalau dokumen fisik tidak diserahkan sampai jam dua belas, kami anggap tidak memasukan berkas fisik,” ungkapnya Amiruddin.

Dalam verifikasi faktual, ia menekankan, Timsel akan bersikap objektif kepada semua pendaftar.

Anggota Timsel Robert Patannang Borrong menyampaikan, untuk perpanjangan masa pendaftaran tidak akan dilakukan, karena telah melebihi jumlah syarat yang ditentukan.

“Semua yang lolos ini masih akan dirangking nilainya, 50 pendaftar saja. Yang lain itu gugur dengan sendirinya jika nilainya tidak mencukupi atau mencukupi tapi di bawah yang lain,” kata Robert kepada wartawan.

Berdasarkan tahapan, jadwal tahapan pelaksanaan seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023, pengumuman pendaftaran tanggal 10 sampai 16 Februari 2023.

Pendaftaran tanggal 10 sampai 21 Februari 2023, penelitian administrasi tanggal 10 sampai 28 Februari 2023, perpanjangan pendaftaran tanggal 22 sampai 27 Februari 2023, penetapan hasil penelitian administrasi tanggal 01 Maret 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 02 sampai 04 Maret 2023.

Pelaksanaan seleksi tertulis dan tes psikologi tanggal 05 sampai 11 Maret 2023. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi tanggal 12 sampai 13 Maret 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi tanggal 14 sampai 15 Maret 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 14 sampai 19 Maret 2023, tes kesehatan
tanggal 16 sampai 18 Maret 2023, wawancara tanggal 19 sampai 21 Maret 2023, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara tanggal 22 sampai 23 Maret 2023.

Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Provinsi tanggal 24 sampai 25 Maret 2023, penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi tanggal 24 sampai 26 Maret 2023.

Source: Hupmas KPU Sulbar

Bagikan

Comment