Katinting.com, Bontang – Keberadaan tenaga kesehatan tanpa izin praktik resmi menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang. Untuk mencegah hal tersebut, DPMPTSP memperketat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dengan sistem validasi digital yang terhubung langsung ke basis data nasional.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa pencocokan data melalui SATUSEHAT SDMK dan SISDMK Fasyankes dilakukan secara berlapis untuk memastikan tidak ada tenaga kesehatan yang memalsukan atau memanipulasi data kompetensi.
Menurutnya, praktik ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pasien karena tidak ada jaminan kompetensi yang dimiliki oleh pelaku. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap legalitas praktik menjadi aspek penting dari mutu pelayanan kesehatan.
“Tenaga kesehatan yang berpraktik tanpa SIP dapat dikenakan sanksi hukum. Kami ingin memastikan hal ini tidak terjadi di Bontang,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Selain verifikasi identitas dan kompetensi, DPMPTSP juga memastikan kesesuaian tempat praktik sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam jumlah izin praktik per tenaga kesehatan sesuai peraturan.
Penguatan koordinasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan fasilitas layanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara berkelanjutan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, fasilitas kesehatan dapat langsung melakukan pelaporan melalui saluran resmi untuk ditindaklanjuti. Langkah responsif ini menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
“Kesehatan adalah sektor sensitif. Keamanan pasien adalah prioritas,” tegasnya. (Re)






