Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usir Wartawan, Ombudsman Sulbar Dianggap Batasi Publik Menerima Informasi

Lukman Umar, Kepala Ombudsman Sulbar. (Ist)

Mamuju, Katinting.com – Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dianggap membatasi aktivitas jurnalis dengan mengusir saat dalam tugas liputan. Selasa, 12 April 2022.

Dugaan pengusiran dialami oleh jurnalis media terbitsulbar.com saat meliput di kantor Bupati Mamuju pada kegiatan rapat koordinasi tentang pengaduan masyarakat terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mamuju.

Pada rapat ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi barat mengundang beberapa kepala desa dan camat di Mamuju.

Sirman yang mengalami perlakuan tidak baik dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar tersebut menyanyangkan pengusiran dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal menurutnya, sebelum acara dimulai dan sebelum masuk dalam ruangan rapat, ia sudah minta izin ke Lukman Umar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.

“Saya menyayangkan, karena sebelum masuk dalam ruangan, saya bertanya terlebih dahulu ke pak Lukman Umar bahwa apakah kegiatan rapat tersebut bisa diliput atau tidak. Namun pak Lukman bilang, saya tidak tahu itu, silahkan tanyakan ke protokoler,” jelasnya.

Lanjut kata Sirman, ia bertanya ke protokoler terkait rapat tersebut bisa diliput atau tidak, dan protokoler memberi izin melakukan peliputan pada kegiatan tersebut. ”Protokol bilang ke saya, tidak apa-apa, bisaji”.

Saat rapat akan dimulai, pihak Ombudsman mulai mengabsen para kepala desa mana saja yang hadir dalam rapat tersebut.

“Saya duduk di sudut ruangan, disitu pak Lukman Umar langsung bertanya ke saya, dia bilang yang disana dari desa mana, lalu saya pun menjawab saya wartawan. Karena pak Lukman Umar kurang mendengar jawaban saya, maka disambung dengan tamu undangan bahwa dari media,” ungkap Sirman.

Nah, disitu pak Lukman Umar langsung mengusir saya untuk keluar dari ruangan dengan nada yang kurang menyenangkan, keluar dulu karena ada yang bersifat rahasia, jelas Sirman menirukan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar saat dimintai tanggapan soal pengusiran tersebut menyampaikan bahwa dirinya menginginkan agar pertemuan itu berlangsung tertutup.

“Saya mau pertemuan ini berlangsung tertutup dulu agar bisa cair, tidak dibawakan ke media,” ucapnya.

Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat menyanyangkan jika Kepala Ombudsman Sulbar menunjukkan sikap demikian.

“Tentu sangat disayangkan jika Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar benar menunjukkan sikap arogan dengan mengusir salah seorang jurnalis yang hendak melaksanakan tugasnya,” kata Rahmat.

Menurutnya, penghalangan terhadap kerja Jurnalis adalah bentuk pengancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang terkait dengan kepentingan publik.

Tentu sangat disadari bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik sesuai dengan ketentuan dalam UU 14 Tahun 2008 pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. Namun Ombudsman selaku lembaga yang juga berperan untuk memastikan pelayanan informasi publik tetap berjalan dengan baik semestinya dapat menunjukkan SOP khususnya dalam proses penyelesaian sengketa seperti yang akan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.

“Ombudsman tentu memiliki SOP tentang Informasi yang memang dikecualikan, mestinya sejak awal disampaikan kepada para awak media bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung tertutup, bukan malah melakukan pengusiran saat rekan-rekan sudah berada dalam ruangan,” lanjut Rahmat.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, serta semua pihak mesti saling menjaga dan menghargai profesi masing-masing.

“Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi serta ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan saya berharap para rekan-rekan yang melaksanakan tugas juga dituntut untuk tetap mengedepankan profesionalisme dengan menjaga Kode Etik yang ada,” demikian tutup Rahmat.

(*/Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat