Jakarta, Katinting.com – Salah satu pelayanan pemerintah yang menjadi wajib untuk disegerakan adalan pelayanan dibidang keterbukaan informasi publik, hanya saja pada tataran praktek, terkadang terjadi perbedaan pandangan soal keterbukaan informasi antara pelayan dan yang dilayani.
Karenanya dibutuhkan keseriusan mendalam semua pihak memastikan koridor kebijakan pemenuhan pelayanan terkait keterbukaan informasi, sehingga Sulbar kedepan semakin mampu membuka ruang pemenuhan hak masyarakat terkait informasi.
Untuk itu dalam uji publik Keterbukaan Informasi di Jakarta, pada Rabu (13/11), Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP, di Grand Mercure Hotel, menyampaikan ada enam aspek focus Utama Pemprov Sulbar, dalam keterbukaan informasi.
Ia menuturkan bahwa keenam aspek tersebut diantaranya, aspek inovasi, berkaitan kebijakan, mengenai kualitas layanan informasi, bagaimana komitmen mendorong informasi publik dilihat dari sarana dan prasarana, komitmen pimpinan dan terakhir latihan dalam kaitan digitalisasi.
“Tentu ini menjadi penting, untuk kita perhatikan Bersama, terlebih kemudian Sulbar masih jadi daerah tertinggal dalam persoalan keterbukaan informasi” tutur Idris DP.
Sebab itu, Dia menyampaikan bahwa untuk pemenuhan pelayanan keterbukaan informasi, Sulbar masih tetap dalam ruang koordinasi ke Kemendagri, dan dalam rangka membangun komitmen yang kuat dengan Kemendagri.
“Kita di daerah lebih banyak dikordinasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua inovasi yang dilakukan juga bagaimana Sulbar ini betul-betul dibiasakan membangun pelatihan khusus agar PPID berjalan dengan baik” ujar Idris DP.
Ia pun juga mengingatkan bahwa di desa level informasi itu sangat tinggi, karenanya dibangun pusat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
“Tujuannya adalah keterbukaan informasi antara masyarakat dengan pemerintah. Literasi masyarakat kita harus ditingkatkan, inilah yang kita lakukan bagaimana memperbanyak dikemudian har” pesan Idris DP.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Sulbar Mustari Mula, menyampaikan bahwa uji publik Keterbukaan Informasi ini, bagian akhir dari progress penilaian, oleh Kemendagri,
“Harapannya, kita mendapatkan nilai maksimal dari para penguji, dengan standar nilai SAQ (Self Assesment Quitionare) yang telah dilaksankan pada tahapan penilaian sebelumnya” singkat Mustari. (**/Fhatur Anjasmara)