Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Turun Rp 170, Harga TBS Sawit Petani Sulbar Desember 2025 Jadi Rp 3.099 per Kg

Mamuju, Katinting.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk petani mitra di Provinsi Sulawesi Barat periode Desember 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.099,75 per kilogram. Penetapan ini dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melalui rapat resmi yang digelar di Hotel Berkah, Mamuju, pada Kamis (11/12).

BACA JUGA: Enam Kawasan Strategis Pertumbuhan Ekonomi Disepakati dalam Revisi RTRW Sulbar

Rapat yang membahas Indeks “K” dan Harga TBS Produksi Pekebun tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin. Turut hadir perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, Dinas Perkebunan Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PT MUL, PT UWTL, PT Surya Raya Lestari I), asosiasi pekebun (Apkasindo, SPKS, Aspekpir), dan Polda Sulbar sebagai peninjau.

Hasil rapat mencatat harga rata-rata TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun mengalami penurunan sebesar Rp 170,03 per kg dibandingkan harga bulan November 2025.

“Harga TBS kita sedikit mengalami penurunan di bulan ini. Semoga penetapan TBS bulan depan harga dapat naik kembali,” ujar Muh. Faizal Thamrin.

Penurunan harga ini dipengaruhi oleh dua faktor utama: perkembangan harga CPO dunia yang melemah akibat turunnya permintaan, serta kualitas TBS yang diolah dari campuran berbagai umur tanam, sehingga memengaruhi rendemen minyak sawit (CPO) yang dihasilkan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menegaskan bahwa penetapan harga TBS bulanan ini merupakan acuan dan bentuk perlindungan harga bagi petani atau pekebun mitra Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di seluruh Sulbar.

“Harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya, dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani,” jelas Agustina.

Harga yang telah ditetapkan berlaku mulai 12 Desember 2025 dan akan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar hingga periode penetapan berikutnya. Kegiatan ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Rincian Teknis Penetapan Harga TBS Desember 2025:

  • Indeks “K” yang disepakati: 88,38%
  • Harga Rata-Rata Penjualan CPO: Rp 13.547,84/kg
  • Harga Rata-Rata Penjualan Inti Sawit: Rp 11.694,33/kg
  • Harga TBS yang ditetapkan: Rp 3.099,75/kg.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat