Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ingat Batas Akhir! ASN Biro Organisasi Sulbar Diimbau Aktivasi Akun Pajak di Coretax Sebelum 31 Desember

Mamuju, Katinting.com – Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis (11/12).

BACA JUGA: Peduli Kesehatan Warga, Wagub Salim Kunjungi dan Bantu Remaja Penderita Tumor

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut himbauan resmi dan bertujuan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Organisasi telah mendaftar dan mengaktifkan akun wajib pajak mereka di platform Coretax DJP sebelum batas akhir 31 Desember 2025.

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, secara tegas mengimbau seluruh ASN untuk segera menyelesaikan kewajiban ini.

“Saya mengimbau seluruh ASN di Biro Organisasi untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum 31 Desember 2025. Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 juga wajib menggunakan Coretax DJP,” tegas Rahmah.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Nur Fajrina Syamsul yang didampingi Andi Rillya Rusdikawati dan Sri Dewi Ratnasari. Mereka telah terlebih dahulu mengikuti pelatihan serupa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar. Dalam kesempatan ini, mereka menjelaskan tata cara pendaftaran, aktivasi, dan penggunaan akun wajib pajak melalui aplikasi Coretax DJP secara teknis dan praktis.

“Hari ini kami mendampingi rekan-rekan ASN di Biro Organisasi untuk langsung melakukan pendaftaran dan aktivasi akun. Harapannya, semua ASN di sini telah mengaktifkan akunnya sebelum tenggat waktu 31 Desember 2025,” ujar Nur Fajrina Syamsul.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang unggul, berkarakter, dan taat regulasi, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat